Rayakan Imlek 2577 Kongzili, Satu Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Terima RK
DikoNews7 -
Moment perayaan Hari Raya Imlek Tahun 2026, satu orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku beragama Konghucu menerima Remisi Khusus (RK)
RK ini diberikan dalam rangka peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, Selasa (17/02/2026).
Pemberian RK ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan prilaku dan memenuhi persyaratan administrasi serta subtantif sesuai ketentuan yang berlaku.
RK Hari Raya Imlek diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat di antaranya berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Besaran remisi yang di terima di sesuaikan dengan lamanya pidana yang telah di jalani.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan mengatakan bahwa pemberian remisi keagamaan merupakan hak Warga Binaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Remisi bukanlah bentuk pengurangan hukuman secara cuma-cuma, melainkan hasil dari proses pembinaan yang di jalani secara konsisten dan penuh kesadaran, " ujarnya.
Ia berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti setiap program pembinaan yang ada, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik.
Momentum Hari Raya Imlek ini di harapkan tidak hanya menjadi perayaan keagmaan semata, tetapi juga sebagai sarana refleksi diri bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri, lanjutnya.
"Dengan adanya RK ini di harapkan Warga Binaan semakin termotivasi dalam menjalani masa pidana dan mempersiapkan diri untuk kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat," pungkasnya.
Reporter : Erwin.
