Aroma Galian C Ilegal di Balik Pembangunan Kampung Nelayan Batubara
DikoNews7 -
Proyek Kementrian Perikanan dan Kelautan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Jalan Lintas Perupuk, Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam.
Pasalnya, Nilai Kontrak proyek tersebut sebesar Rp14.013.702.000 diduga menyalahi Speksifikasi dan Petunjuk Teknis. Informasi ini diperoleh pada Selasa (10/3/2026).
Proyek ini dilaksanakan oleh PT. Mitra Agung Indonesia - Cv Baladwipa, KSO bersumber dana APBN TA 2025 - 2026 dengan No. Kontrak : 8.23131/DJPT-6/PL-420/PPK/XII/ 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Calon Penetapan lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih yang direalisasikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Satuan Kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap di Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram.
Nyatanya, Informasi yang dihimpun awak media proyek tersebut terjadi perubahan lokasi.
Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan alasan proyek KNMP diduga di ahlikan kepada Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Sorotan publik semakin menguat, pasalnya timbunan tanah urug yang digunakan berasal dari tambang galian C ilegal di wilayah Batu Bara.
Berdasarkan penelusuran lapangan, diperkiranakan proyek tersebut membutuhkan ribuan Meter Kubik tanah Urug untuk pematangan lahan.
Namun, sumber tanah tersebut disinyalir berasal dari Galian C yang belum memiliki ijin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah diduga diambil dari kawasan Desa Bulan-Bulan, Kampung Nanas Siam, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Setiap hari, Puluhan truk keluar masuk mengangkut material tanpa hambatan menuju lokasi proyek di Desa Perupuk.
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak pengawas maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan secara resmi terkait sumber material tanah uruk yang digunakan serta alasan perubahan lokasi proyek tersebut.
Reporter : Sulaiman / Ginda.
Editor : Diko.
