Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Penyeludupan Narkotika

DikoNews7 -

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. 

Dalam operasi yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026, petugas berhasil mengamankan 31,5 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi dari jaringan antarprovinsi.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., di bawah komando Kapolres Labuhanbatu Wahyu Endrajaya.

Hasil operasi kemudian dipaparkan dalam konferensi pers pada Selasa (3/3/2026), yang turut dihadiri unsur tokoh masyarakat sebagai bentuk dukungan moral terhadap upaya pemberantasan narkoba.

Kapolres Labuhanbatu Wahyu Endrajaya menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait pergerakan mencurigakan sebuah kendaraan yang diduga membawa narkotika. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengadangan sekitar pukul 12.40 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Aek Kanopan.

Petugas menghentikan satu unit mobil Honda City warna hitam yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh. Dalam penggeledahan, ditemukan:


31,5 kilogram sabu (bruto) yang dikemas dalam 30 bungkus plastik besar bermerek Daguanyin;

30.000 butir pil ekstasi warna merah muda yang dikemas dalam enam bungkus plastik besar;

Dua orang tersangka berinisial B.S. alias E dan I.A.O. alias O yang diduga berperan sebagai kurir antarprovinsi.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan sekitar 315.000 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Adapun nilai ekonomis barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp39 miliar.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Reporter : Sulaiman / Ginda.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel