Lapor Pak Wali, Kepling 17 Tanjung Mulia Nyambi Kerja Operator Alat Berat PT Pelindo


MEDAN - 

Polemik rangkap jabatan kembali mencuat di lingkungan pemerintahan daerah. Warga Lingkungan 17, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, mendesak Pemerintah Kota Medan segera mencopot Kepala Lingkungan (Kepling) Trias Fedi (44), yang juga bekerja sebagai operator alat berat di PT Pelindo, Selasa (3/3/2026).

Desakan itu disampaikan warga setelah menilai jabatan ganda yang diemban Trias Fedy selama sekitar empat tahun berdampak langsung pada pelayanan publik di wilayah tersebut. 

Warga mengeluhkan sejumlah urusan administrasi kependudukan, mulai dari pengurusan KTP hingga Kartu Keluarga, kerap terhambat.

“Sudah sepantasnya Wali Kota Medan mencopot Kepling 17 Trias Fedi karena jelas melanggar Perwal,” ujar seorang warga bermarga Marbun (59), Selasa (3/3/2026), yang mengaku pernyataan itu didukung puluhan warga lainnya.

Pelayanan dinilai terbengkalai menurut warga, akibat kesibukan Trias sebagai pekerja di perusahaan pelabuhan milik negara itu membuat tugasnya sebagai kepala lingkungan tidak berjalan maksimal. 

Sejumlah kegiatan kemasyarakatan, termasuk aktivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada malam hari, disebut kerap tanpa kehadirannya.

Warga menyoroti kondisi tersebut sebagai bentuk kelalaian terhadap tanggung jawab pelayanan publik di tingkat lingkungan, yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan administrasi dan keamanan wilayah.

Diduga langgar Peraturan Wali Kota Medan dasar tuntutan warga merujuk pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan. 

Dalam aturan tersebut disebutkan calon kepala lingkungan tidak boleh berstatus sebagai ASN, tenaga honorer, tenaga harian lepas, maupun karyawan BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta.

Namun hingga kini, Trias disebut masih aktif bekerja di PT Pelindo. Bahkan, menurut informasi yang beredar di kalangan warga, ia disebut berpeluang mendapat promosi jabatan di perusahaan tersebut.

Warga menilai pemerintah kota perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status jabatan Trias guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga kualitas pelayanan publik di tingkat lingkungan.

Kasus ini sekaligus menambah daftar sorotan terhadap pengawasan jabatan perangkat wilayah di tingkat paling bawah pemerintahan daerah. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan maupun pemerintah kota terkait tuntutan warga tersebut.

Namun, ketika dikonfirmasi wartawan, Trias Fedy menyatakan tidak ada masalah dalam pelayanan kepada warga. 

“Soal urusan KTP dan KK, urusannya langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Saya hanya memberikan tanda tangan surat pengantar,” jelasnya.

Ia juga mengklaim bahwa pintu rumahnya terbuka 24 jam untuk membantu warga dan baru saja mengikuti kegiatan Posko Trantibum di kantor lurah pada malam sebelumnya. 

“Kenapa saya selalu dikatakan orang memberikan cerita dan pengaduan yang tidak benar. Itu kerjaan orang yang sentimen sama saya sebagai Kepling,” ujarnya.

Sebagai bukti komitmennya dalam melayani warga, Trias Fedy pernah memberi makan warga yang sedang sakit beserta tim medis dari Puskesmas Medan Deli yang datang mengecek kondisi kesehatan korban.

“Mohon bapak ibu dengan keikhlasan hati untuk memberikan doa kesembuhan kepada saudara kita tersebut. Aamiin,” pungkasnya sambil mengucapkan terima kasih atas kepedulian warga. (ro)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel