Gasak Rumah Warga, Pelaku Pencurian 110 Juta Berhasil Diringkus Polsek Kuala


DikoNews7 -

Seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berhasil ditangkap jajaran Polsek Kuala, Polres Langkat, berikut barang bukti yang digunakan serta uang sisa hasil kejahatan.

Adapun pelaku berinisial A.S (57) ditangkap Sabtu (04/04/2016) sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Simpang Mayat, Desa Gunung Ambat, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumut.

Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/III/2026/SPKT Polsek Kuala tertanggal 28 Maret 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (28/03/2026) sekitar pukul 15.45 WIB, di rumah Setia Sembiring yang berada Dusun VIII Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Saat itu, korban bersama keluarga sedang pergi bertamasya ke Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai. 

Kondisi rumah ditinggal dalam keadaan terkunci, namun pelaku memanfaatkan situasi  dengan membobol pintu rumah menggunakan linggis.

“Pelaku merusak beberapa bagian pintu rumah, termasuk engsel dan gembok, lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp110 juta yang disimpan di dalam lemari,” ujar Kapolsek.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kuala langsung melakukan penyelidikan intensif dan mencari keberadaan pelaku hingga berhasil ditangkap.

Dari penangkapan ini, disita juga sejumlah barang bukti, di antaranya sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 46 juta, alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian seperti linggis dan senter kepala, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

“Diduga pelaku telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuala guna proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Syamsul Bahri. (Kurnia02)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel