LBH Medan 88 : PPK & PPTK Awasi CV Ridho Pratama & CV Mahmud Gemilang


DikoNews7 -

Kepala Bidang Penanganan Perkara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan 88, Zulkifli memberikan peringatan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan ruangan Cathlab dan Picu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain. 

Permintaan tersebut agar PPTK dan PPK memperketat pengawasan terhadap kontraktor / CV. Ridho Pratama dan CV. Mahmud Gemilang dalam proyek pekerjaan fisik. 

Hal ini di lakukan untuk mencegah terjadinya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar yang telah di tetapkan, Minggu (12/04/2026). 

Menurutnya, material yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar dapat mempercepat kerusakan bangunan tersebut.

Oleh karena itu, PPTK dan PPK harus memastikan bahwa material yang digunakan dalam pembangunan gedung di RSUD H. OK Arya Zulkarnain adalah material yang berkualitas dan sesuai dengan ijin serta standar yang telah ditetapkan, cetusnya. 

Zul juga mengatakan, bahwa LBH Medan 88 akan terus mengawasi proyek pembangunan ruangan Cathlab dan Picu untuk memastikan bahwa proyek tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai perencanaan yang telah di tetapkan. 

Di katakan Zul, PPTK dan PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek termasuk mengawasi pekerjaan, mengevaluasi progres dan memastikan kualitas pekerjaan sesuai kontrak. 

Selain itu, Zul juga menambahkan proyek pembangunan ruangan Chatlab dan Picu tersebut menggunakan biaya milyaran rupiah bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran (T.A) 2026.

Dalam konteks pengawasan pekerjaan, PPK dan PPTK bertanggung jawab penuh untuk memastikan CV. Ridho Pratama dan CV. Mahmud Gemilang selaku penyedia bekerja sesuai spesifikasi teknis dan aturan hukum yang berlaku, tukasnya. 

Pantauan media di lokasi, Rabu (08/04/2026), proyek pembangunan ruangan Cathlab dan Picu yang menelan anggaran milyaran rupiah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara, diduga tanpa pengawasan tenaga ahli di lapangan. 

Ironisnya, proyek milyaran rupiah seharusnya mencerminkan kemajuan justru memunculkan potret buram lemahnya pengawasan. 

Sementara itu, Naser Yadi sosok yang mengaku sebagai pelaksana lapangan mengatakan, pekerjaan baru mulai tahap penggalian pondasi sama dengan pemagaran, rencana pekerjaan selama 150 hari dan para pekerja semuanya menggunakan alat pelindung diri (APD). 

Reporter : Erwin.

Editor   : Diko.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel