Dua Pengedar Sabu di Rantauprapat Ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu


DikoNews7 -

Team Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Polda Sumut berhasil meringkus dua orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. 

Selain meringkus kedua pelaku, dalam aksi penangkapan tersebut Team Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II Ipda R. Situngkir itu juga berhasil menyita 6 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

Dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026), Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka yakni SP alias Boyan (52) dan SA alias Erif (39) warga kota Rantauprapat tersebut terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 di Jl. Kartini, Kec Rantau Utara, Labuhanbatu.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan seberat 6,36 gram, 1 Unit Timbangan Elektrik, 2 Unit Ponsel, 1 Unit Sepeda motor, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang akan diperjualbelikan. 

Tersangka juga menyebut bahwa barang haram itu ia peroleh dari seseorang pria yang identitasnya masih dirahasiakan guna kepentingan penyelidikan.

Terkait pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan menegaskan bahwa rangkaian penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkotika yang saat ini gencar dilakukan adalah bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas narkotika tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” ujarnya tegas. 

Aswin menambahkan, saat ini para pelaku yakni SP dan SA sudah diamankan di Mapolres Labuhanbatu beserta barang bukti narkotika milik para pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.**

Reporter : Indra Dharma.

Editor : Diko.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel