Edarkan Sabu di Panai Hilir, Dua Pria Asal Provinsi Riau Diringkus Polisi
DikoNews7 -
Team Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Resor Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Dari pengungkapan itu, selain meringkus dua pria warga Provinsi Riau sebagai tersangka, petugas juga berhasil menyita sekira 4 paket sabu seberat ±3 gram.
Informasi dihimpun, aksi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan dua orang tersangka itu terjadi pada Rabu, 20 Mei 2025 di Jalan Umum Dusun VII Ujung Batu, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SR (38) dan LGP (23), warga Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Selain menyita narkotika jenis sabu-sabu sebagai barang bukti, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain berupa
1 Unit Handphone, 1 Unit Sepeda Motor dan Beat Street tanpa plat nomor, serta barang bukti lainnya.
PS. Kapolsek Panai Hilir Iptu Yuna Hendrawan Gultom menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Iptu Bambang Wahyudi bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua tersangka.
Yuna juga menuturkan bahwa penangkapan kedua tersangka terjadi sekira pukul 03.00 Wib.
Saat itu petugas melihat dua laki-laki mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor dan langsung melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di bagian batok speedometer sepeda motor serta di tangan salah satu tersangka.
“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan diperjualbelikan. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek mengakhiri.
Reporter : Indra Dharma.
