Gagal Edarkan Sabu, Warga Aceh Diringkus Satres Narkoba Polres Langkat di Tanjung Pura
DikoNews7 -
Satres Narkoba Polres Langkat yang saat ini dipimpin oleh AKP Amrizal Hasibuan SH MH selaku Kasat Narkoba, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Langkat.
Selain mengamankan seorang pelaku berjenis kelamin pria, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 paket sabu ukuran besar dengan brutto 665 (enam ratus enam puluh lima) gram.
Adapun pelaku, MFY (24) warga Dusun Alue Siwah Serdang, Kecamatan Nurul Sallam, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, dirinya ditangkap Selasa (19/05/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir jalan Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Sumut.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, SH.MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini, dimana pelaku ditangkap atas informasi masyarakat bahwa disekitar lokasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
"Atas informasi ini kita melakukan penyelidikan, dipimpin Kanit I Sat Narkoba Polres Langkat Ipda Kasianto,SH, team langsung bergerak menuju lokasi, dari pengintaian yang dilakukan team mendapati seorang pria yang dicurigai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri dipinggir jalan dan langsung mengamankannya," ucap AKP Amrizal.
Lebih lanjut, Amrizal menyampaikan. Dari penggeledahan di badan pelaku, ditemukan 1 (satu) buah tas tangan warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik asoi warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang diduga berisi Narkotika jenis sabu.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, guna proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat," ucap AKP Amrizal Hasibuan menyampaikan.
Reporter : Kurnia02.
Editor : Diko.
