Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Seorang Pria Dan Sabu 83,50 Gram
DikoNews7 -
Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DP (33) diamankan terkait dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Langkat Iptu M.R Siregar, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (01/07/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pelaku diamankan saat berada di depan sebuah rumah kosong dengan mengendarai sepeda motor di Dusun Suka Mulia, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 83,50 gram, 1 buah plastik asoi warna kuning, 1 potong plastik asoi warna hitam, 1 buah kertas nasi warna coklat, 1 lembar tisu, serta 1uniy sepeda motor honda scoopy warna putih.
“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kabupaten Langkat. Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup Iptu M. R. Siregar.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dimana pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikan. (Kurnia02)
