Yayasan MAPEL Batu Bara Serahkan Draf Dialog Publik Kepada Bupati H. Baharuddin Siagian
DikoNews7 -
Penyerahan draf hasil dialog publik oleh Yayasan Masyarakat Pelestari Lingkungan (MAPEL) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara di terima langsung oleh Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, bertempat di ruang kerja Bupati Batu Bara, Kamis (06/08/2026).
Tujuan dan proses penyerahan draf sebagai kajian dan bahan evaluasi Pemkab Batu Bara terhadap pelestarian lingkungan di Kabupaten Batu Bara.
Melalui dialog publik ini, berharap ke depannya putra-putri daerah bisa bekerja di seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Batu Bara.
Hal ini di katakan oleh Dewan Eksekutif Yayasan MAPEL Kabupaten Batu Bara, Ramadhan Zuhri. S.H kepada media.
"Upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan nyata, " ujarnya.
Sebagai hasil dialog, MAPEL merumuskan delapan program prioritas, yakni :
1.Pembentukan satgas Lingkungan Hidup berbasis masyarakat.
2.Pemberdayaan masyarakat melalui aksi nyata terhadap lingkungan.
3.Bekerja sama dengan penelitian terhadap biota, abiotik, flora dan fauna endemik Batu Bara.
4.Kampanye lingkungan hidup di seluruh wilayah Kabupaten Batu Bara.
5.Peningkatan pelestarian melalui kerja nyata dengan kelompok dan pegiat alam di Kabupaten Batu Bara.
6.Kolaborasi dengan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) berbasis kelompok.
7.Perumusan lokasi keaneka ragaman hayati yang merupakan baro meter peningkatan edukasi masyarakat terhadap flora dan fauna endemik Indonesia.
8.Sebagai sarana edukasi masyarakat, serta memperkuat kerja sama dengan perguruan tinggi dan universitas.
Berikutnya adalah draf mengenai kegiatan dialog publik MAPEL Kabupaten Batu Bara pada 29 Juli 2026 lalu.
Resume kegiatan memperingati hari lingkungan hidup Kabupaten Batu Bara oleh masyarakat pencinta lingkungan.
Rekomendasi dialog kepada Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Batu Bara serta Forkopimda Batu Bara :
1.MAPEL mengusulkan kepada Pemkab Batu Bara agar dapat mendirikan taman hijau kota setiap kecamatan.
2.Mengevaluasi perpanjangan HGU terhadap 13 Perusahaan di Batu Bara yang akan segera habis HGU nya.
3.Pemkab Batu Bara mengusulkan pembuatan aturan Perbub / Perda kelapa sawit secara spesifik.
4.Mendirikan satgas penertiban kawasan lingkungan perusahaan yang melibatkan Dinas Perkim LH, PUTR Batu Bara, Dinas Perizinan, Polres Batu Bara, Kejari Batu Bara dan DPRD Batu Bara.
Draf dialog publik MAPEL serta Resume dan Rekomendasi ini agar kiranya bisa di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku dan didukung oleh hasil-hasil penelitian yang diakui, pinta Ramadhan Zuhri.
Reporter : Erwin.
Editor : Diko.
