Nekat Edarkan Sabu, Pria di Aek Kuo Diciduk Polisi, Pemasok Masih Diburu


DikoNews7 -

Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. 

Kali ini, seorang pria berinisial MTS alias Tebe (34) diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., setelah memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan di lokasi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Jumat (7/8/2026) mengatakan, dari tangan tersangka petugas menyita satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,10 gram. 

Selain itu, turut diamankan empat plastik klip kosong, satu timbangan digital, alat isap sabu (bong), kaca pireks, pipet berbentuk sekop, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit telepon genggam.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan. Pengakuan itu masih terus didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang berada di atasnya," ujar AKP Aswin di Halaman Mapolres Labuhanbatu. 

Kepada penyidik, tersangka juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Hasibuan. 

Berdasarkan informasi itu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kini terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang identitasnya telah dikantongi dan masih dalam penyelidikan.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. 

Kepolisian mengingatkan bahwa penyalahgunaan maupun peredaran narkoba tidak hanya merusak masa depan pelaku, tetapi juga mengancam keselamatan keluarga, generasi muda, serta keamanan lingkungan.

Polres Labuhanbatu mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. 

Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

Reporter : Indra Dharma.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel