Kades di Gowa Tilap Dana Desa Senilai Rp 500 Juta

GOWA | DikoNews7 -

Seorang kepala desa di Kabupaten Gowa ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana desa. Kepala desa ini menghamburkan uang senilai Rp 500 juta untuk kepentingan pribadinya.

Identitas tersangka adalah MS (59), warga Dusun Bilonga Desa, Batugulung, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

"Modusnya mengambil dana desa untuk kepentingan pribadi," kata Kapolres Gowa, AKBP Sinto Silitonga, Selasa (2/4/2019).

MS menyalahgunakan jabatannya dan mengambil keuntungan dalam kurun waktu 2015-2018. Sinto menyebutkan total kerugian negara senilai Rp 531.168.459.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan temuan serta laporan dari Satgas Dana Desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Ditemukan adanya pengerjaan proyek desa yang tidak sesuai RAB bahkan ada pekerjaan proyek yang sama sekali tidak dikerjakan," ungkapnya.

Pada 19 Maret 2018, penyidik menetapkan Kepala Desa Batugulung sebagai tersangka. Pasca penetapan tersangka, pelaku sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik.

"Pelaku menyerahkan diri anda Sabtu 30 Maret 2019 pukul 10.00 Wita, pelaku saat itu berada di rumah keluarganya untuk menenangkan diri," sebut dia.
 
Karena perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No. 20 Tahun 2001. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Setiap orang yang secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara".
 
 
Sumber : Dtc

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel