Kerap Lakukan KDRT, Kakek di Inggris Dipukuli Istrinya Hingga Tewas

LONDON | DikoNews7 -

Seorang perempuan berusia 73 tahun yang memukul suaminya dengan tongkat kayu hingga tewas setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama bertahun-tahun akhirnya dibebaskan dari tuduhan pembunuhan berencana.

Packiam Ramanathan menyerang suaminya, Kanagusabi Ramanathan yang berusia 76 tahun, ketika dia berbaring di tempat tidur di rumah mereka di Newham, London timur, pada 21 September 2018.

Dalam persidangan, Packiam mengaku sedang "kesurupan" ketika dia memukul suaminya.

Dia akhirnya dinyatakan tidak bersalah atas pembunuhan berencana, namun dia mengaku melakukan penganiayaan sebagai akibat dari penindasan yang dia alami selama 35 tahun pernikahan.

Pasangan tersebut dijodohkan oleh orang tua mereka pada 1983, dan melarikan diri dari Sri Lanka ketika perang saudara terjadi di negara itu.'Perselingkuhan dengan penjual ikan'

Sang suami ditemukan dengan cedera kepala serius dan beberapa luka pada tubuh dan leher setelahPackiamRamanathan mengatakan kepada tetangganya bahwa dia telah memukul suaminya.

Packiam mengaku kehilangan kendali setelah bertahun-tahun mendapat perlakuan kasar dari suaminya yang kerap memukulinya dan menuduhnya berselingkuh dengan penjual ikan.

Ketika menjelaskan pembunuhan itu, perempuan itu berujar: "Saya tidak tahu bagaimana saya melakukannya. Bagi saya, saya masih merasa orang lain yang melakukannya."

Jaksa Sally O'Neil mengatakan pasangan itu bertengkar karena masalah uang dan Packiam menjadi sangat marah ketika mengetahui suaminya menulis surat kepada polisi Sri Lanka yang menuduh saudaranya melakukan penipuan dan pencurian.

Namun, pengacara Stephen Kamlish QC yang membela Packiam Ramanathan, mengatakan jika perempuan berusia 73 tahun itu ingin membunuh suaminya yang menderita diabetes, dia bisa saja memberinya dosis insulin yang lebih besar.

"Fakta bahwa tindakannya dilakukan dengan cara seperti itu - dengan tongkat - berarti tidak ada perencanaan," katanya.

Panel juri berunding selama setengah jam dan memutuskan Packiam Ramanathan tidak bersalah atas pembunuhan berencana.Namun, dia akan divonis pada hari Jumat untuk kasus pembunuhan yang tidak direncanakan.
 
 
Sumber : Dtc

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel