Nyamar Pembeli, Milo Dibekuk Polisi BB 18 Paket Sabu



DikoNews7 | MEDAN - Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Poldasu menangkap bandar narkoba yakni, DS alias Milo (35), warga Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan beserta barang bukti 18 paket sabu seberat 5 gram dan dua handphone (HP) di Jalan Bromo Gang Balai Desa, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.



Kasubdit I, AKBP Fadris dikonfirmasi wartawan Senin (13/5) menyebutkan, tersangka ditangkap, Rabu (8/5) atas informasi warga.

"Warga menyebutkan, ada bandar narkoba di lokasi tersebut, Kemudian personel melakukan penyamaran sebagai pembeli," katanya.

Awalnya, petugas memesan narkotika jenis Sabu sebanyak 5 gram kepada tersangka dengan harga Rp 6.800.000.

Selanjutnya, tersangka mengambil sabu, sedangkan petugas diarahkan ke rumah makan Padang Pariaman Jalan Bromo.

Tak lama kemudian, tersangka datang dan menyerahkan sabu kepada petugas sehingga langsung ditangkap dengan barang bukti 18 paket sabu dan dua HP. 

"Saat ini, kita masih mengejar pemasok sabu kepada tersangka DS alias Milo," kata Fadris. (Jolly)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel