Polda Sumut Paparkan 59 Kg Sabu di Mapoldasu



DikoNew7 | Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kapolda Sumatera Utara melalui Waka Polda Sumut melaksanakan Konferensi Pers tentang Penindakan Kasus Tindak Pidana Narkoba yang dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Sumut, Kasubbid Penmas AKBP MP. Nainggolan. Kamis (11/7/2019) sekira pukul 13.00 Wib.


Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2019 sekira pukul 09.00 wib, ada 1 orang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Iskandar Muda Kec. Medan Petisah Kota Medan.

Selanjutnya Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan di Jalan Iskandar Muda Kec. Medan Petisah Kota Medan, dan sekira pukul 12.00 Wib, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka RS di Jalan Iskandar Muda Kec. Medan Petisah Kota Medan tepatnya di rumah makan Simpang Raya dengan barang bukti yang disita 1 buah tas warna hitam yang berisikan 3 bungkus plastik teh warna hijau emas yang bertuliskan tulisan china Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis Sabu lebih kurang 3 Kg.

Dari hasil interogasi terhadap RS menerangkan, tersangka RS berangkat dari Tanjung Balai bersama dengan tersangka A dengan menggunakan Kereta Api, lalu petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka A dan petugas berhasil menangkap tersangka A di Jalan Gajah Mada Kec. Medan Petisah Kota Medan, tepatnya di Hotel Transit. 

Tersangka A dan RS menerangkan bahwa masih ada menyimpan 7 bungkus lagi di Tanjung Balai, selanjutnya Petugas langsung menuju Kota Tanjung Balai dan sekira pukul 19.15 Wib, Petugas sampai di sebuah rumah kosong milik kerabat RS, dan Petugas menemukan 1 buah tas warna biru yang didalamnya terdapat 7 bungkus plastik teh yang bertuliskan Guanyingwang berisikan narkotika jenis sabu lebih kurang 7 Kg. 

Menurut tersangka A, menerima Narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus dari orang yang tidak dikenal atas suruhan U (DPO) di daerah Bagan Asahan Tanjung Balai. 

Pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti narkotika jenis sabu lainnya di kota Tanjung Balai, tersangka RS mencoba melarikan diri, sehingga Petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka RS di kaki sebelah kiri, selanjutnya Tersangka RS di bawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan medis, setelah selesai perawatan medis kemudian kedua tersangka RS beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.

Dari hasil interograsi dan analisa kasus Tersangka A dan Tersangka RS, diperoleh keterangan bahwa ada 1 orang laki-laki yang memiliki Narkotika Jenis Sabu di Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang dengan modus memasukkan Narkotika Jenis Sabu seberat lebih kurang 10 Kg ke dalam 2 buah tas.

Selanjutnya, Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, dari hasil keterangan tersangka RS dan A dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisian dari Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, pada hari Minggu tanggal 07 juli 2019 sekira pukul 01.00 Wib melakukan penangkapan terhadap Tersangka MAA di di dalam rumahnya yang berada di Jalan Mesjid I Desa sekip Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MAR dan dapat ditemukan serta di sita dalam kamarnya tepat di lantai barang bukti berupa 1 buah tas Merk Taiger warna coklat yang didalamnya berisi 5 bungkus plastik kemasan Chines Tea Gift warna merah dengan berat kurang lebih 5 Kg sabu.

Pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya di sekitar Jalan Mesjid I desa sekip Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli serdang, Tersangka MAA mencoba melarikan diri sehingga Petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan Tersangka MAA di kaki sebelah kanan. 

Kemudian Tersangka MAA di bawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah selesai perawatan medis selanjutnya tersangka MAA dan barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.

Dari hasil interograsi dan analisa kasus Tersangka MAA dan diperoleh keterangan bahwa ada 1 orang laki-laki di Jalan Iskandar Muda Kec. Medan Baru Medan yang memiliki Narkotika Jenis Sabu, modus memasukkan Narkotika Jenis Sabu seberat lebih kurang 5 Kg ke dalam 1 buah tas

Kemudian, Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, dari hasil keterangan Tersangka MAA dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisian dari Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2019 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Iskandar Muda Kec. Medan Baru Medan dilakukan penangkapan terhadap Tersangka R Als. T dan Tersangka J dan ditemukan barang bukti berupa 2 buah goni plastik warna putih yang berisikan 40  bungkus plastik kemasan Guan yinwang berwarna kuning dan hijau dengan berat lebih kurang 40 Kg Sabu.

Selanjutnya Tersangka R Als. T dan Tersangka J beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.

Hasil interograsi terhadap Tersangka R dan Tersangka J dan diperoleh informasi bahwa ada 2 orang laki-laki yang memiliki Narkotika Jenis Sabu di Jalan Ring Road/Gagak Hitam Medan.

Dari keterangan Tersangka R Als. T dan Tersangka J, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2019 sekira pukul 20.00 Wib, Petugas Kepolisian Unit  2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Tersangka S dan Tersangka H di Jalan Ring Road / Gagak Hitam Medan dan dapat ditemukan selanjutnya disita barang bukti berupa 1 goni plastik warna putih yang berisikan 4 bungkus plastik kemasan Guan yinwang berwarna hijau dengan berat lebih kurang 4 Kg sabu.

Pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya di sekitar Jalan Ring Road / Gagak Hitam Medan, Tersangka S dan Tersangka H mencoba melarikan diri sehingga Petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan Tersangka S dan Tersangka H di kaki sebelah kiri.

Kemudian Tersangka S dan Tersangka H di bawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah selesai perawatan medis selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut, modusnya memasukkan Narkotika Jenis Sabu seberat lebih kurang 44 Kg ke dalam 4 bungkus goni plastik warna putih

Para tersangka melanggar :
Pasal  114  Ayat (2) dan atau  Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dengan tertangkapnya barang bukti
Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat lebih kurang 59 Kg, sehingga dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 590.000 (lima ratus  sembilan puluh) Orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 10 orang pengguna. (Jolly/dedi)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel