HUT RI Ke-74, Rutan Kelas II B Brandan Dapat Remisi 265 Orang



DikoNews7 | Berandan - Jumlah warga Binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B berjumlah 296 orang, di Jalan Stasiun Kereta Api Pangkalan Berandan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Klas II B Sahala Marlen Situngkir kepada DN7 usai melaksanakan kegiatan, Sabtu pagi (17/08/2019).

Dari total itu ucap Sahala Marlen Situngkir, sesuai surat tertulis Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI, pada Upacara pemberian remisi umum kepada narapidana dan Anak dalam rangka memperingati HUT ke 74 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2019.

Maka jumlah warga binaan yang dapat remisi saat HUT RI sebanyak 265 orang, diantaranya 4 orang bebas bersyarat. Sementara yang tidak dapat remisi berjumlah 30 orang.

Beliau menjelaskan, kategori PP99 (ada JC) berjumlah 1 orang dan PP99 narkotika tidak ada JC dan belum menjalani 1/3 berjumlah 6 orang. Untuk PP99 Korupsi tidak ada JC dan tidak sanggup membayar denda 2 orang.

Sementara yang tidak memenuhi syarat subtantif atau belum menjalani 6 bulan 12 orang. Sedangkan sedang menjalani pidana pencabutan PB 3 orang dan remisi susulan 7 orang, " tuturnya.

Sesuai amanat bapak Yasonna H. Laoly ucap Marlen Situngkir bahwa kondisi Lapas/Rutan mendapat perhatian serius dari pemerintah. Kondisi Lapas dan Rutan yang kelebihan penghuni diatas 100 persen saat ini menjadi sumber segala permasalahan.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas SDM, saat ini kita harus memandang persoalan kelebihan isi penghuni dari sisi yang berbeda, yaitu sebagai modalitas utama dalam pembangunan nasional.

Oleh karenanya peran strategis jajaran pemasyarakatan dalam peningkatan kualitas hidup, penghidupan dan kehidupan bagi warga binaan pemasyarakatan yang menjadi urgen," tandasnya.


Reporter : Mare
Editor : Sapta











Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel