Soal PPJ dan PJU, PLN dan Pemda Bak Ibarat 'Lebah dan Bunga'



Dikonews7 | Batubara - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Penggalang Listrik Tanah Air Indoensia (Pelita Indonesia) menggelar audiensi ke PLN Area Pematang Siantar, Jum'at (09/8/2019) sore. Dalam temu ramah itu, membahas sejumlah hal penting terkait penerangan jalan umum dan persoalan pajak  Penerangan jalan (PPJ).

Manager PT. PLN Area Pematang Siantar Joy Mart Soaduon Sihaloho menyebutkan sinergitas antara PLN dan Pemerintahan Daerah (Pemda) sangat dibutuhkan dalam memberikan pelayanan prima terhadap konsumen Pengguna listrik di Indonesia terutama didaerah. 

Alasannya karena, hubungan simbiosis mutualisme (interaksi) antara dua instansi itu bisa saling menguntungkan terhadap sesama. Bak ibarat 'Bunga dan Lebah', dimana Lebah memerlukan makanan berupa nektar yang dihasilkan oleh bunga. Sedangkan bunga memerlukan lebah untuk membantu penyerbukan dan menarik perhatian kupu - kupu.

Manager PLN Area Pematang Siantar Joy Mart Soaduon Sihaloho menegaskan sinergitas itu saling diharapkan, sebab, PLN sebagai Mitra pemerintah yang melakukan pungutan dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ), sedangkan pemerintah sebagai penerima dan pengelola pajak dan retribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah.

"PPJ yang dipungut PLN kepada konsumen itu-kan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi PLN salah satu BUMN yang berperan aktif dalam penyumbang PAD yang terbesar bagi pemerintah daerah", ujar Manager PLN Area Pematang Siantar yang akrab disapa haloho itu.

Sejauh ini, kata manager yang sepuluh bulan pindah dari Riau itu, kerjasama PLN dan Pemda terus membaik, hal-hal yang menjadi tanggung jawab PLN sebagai Wajib Pajak setiap bulannya terus ditunaikan, begitu juga sebaliknya pemerintah daerah Batubara.

Hanya saja, kata Haloho, pada sektor pemeliharaan lampu jalan, pemerintah daerah terlihat belum 'sepenuh hati' membantu dalam membersihkan jaringan listrik didaerah pada Penerangan Jalan Umum (PJU).

Ia mencontohkan, pemeliharaan jaringan disetiap tiang pada penerangan jalan umum, sejauh ini belum menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah, padahal, sebagai perusahaan yang bergerak dibidang penerangan, PLN terus membayarkan PPJ konsumen yang menjadi tanggung jawab PLN dalam memungut tagihan rekening listrik masyarakat.

"PLN bertanggung jawab dalam pasangan listriknya, terkait dengan tiang, peremajaan lampu jalan dan instalasinya menjadi tanggung jawab pemerintah didaerah", kata Haloho.

Menanggapi hal itu, ketua DPP Pelita Indonesia Effendi Tanjung menyebutkan PLN dan Pemerintah diharapakan dapat bekerjasama dalam memberikan pelayanan prima terhadap konsumen sebagai pelanggan.

Penerangan lampu jalan yang dibayarkan masyarakat kepada pemerintah melalui PLN setiap bulannya terus dipungut, sementara kewajiban pemerintah daerah dalam memelihara jaringan  dan memasang lampu jalan belum dijalankan dengan baik.

"Ini-kan aneh, ada kewajiban yang terus menerus dibayar setiap bulan, tetapi masyarakat tak dapat menikmati haknya", terangnya Effendi Tanjung (ET).

ET menjelaskan, masyarakat yang merasa dirugikan terhadap pemerintah dan PLN dapat menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan Class ection ke pengadilan, karena yang wajib dibayar itu Lampu yang mendapat penerangan, jika mati, tak wajib dibayarkan. " Inikan UU, massa pula yang mati dibayar, ya, tak seimbang", jelasnya

Jika memang merasa dirugikan, silahkan digugat. Kami bersama rakyat untuk membantu dalam mendapatkan keadilan.

Dalam pertemuan itu, turut dihadiri oleh kepala ULP Rayon Tanjung Tiram Edi Saleh Siregar, Kepala ULP Rayon Lima Puluh Sihotang dan Kepala ULP Rayon Indrapura Tobing.

Sementara itu, pengurus DPP Pelita Indonesia Ketua Umum Effendi Tanjung (ET), wakil ketua Syafrizal SH, wakil Ketua Zulkarnain Achmad, Sekretaris Jenderal Zulkifli Nasution, wakil Sekretaris Suwarno, wakil Sekretaris Jumadi Pakpahan, wakil bendahara Jakpar Tarigan, wakil bendahara Abdullah Sembiring.


Reporter : Aswat, ZN

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel