Naik Bus Bawa Sabu 9 Kg Dari Dumai, DE Ditangkap Polisi



DikoNews7 | Medan - DE (33), warga Dusun Gambus Laut, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, ditangkap personel Unit 2 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sumut karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 9 kilogram (kg).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Kasubdit I, AKBP Fadris menyebut, rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan itu dilakukan atas informasi masyarakat yang diterima petugas pada Rabu (4/9) yang mengatakan, ada seorang penumpang bus melintas dari Dumai menuju Medan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
“Kita langsung bergerak menuju ke Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu untuk memantau bus yang dimaksud,” kata Fadris, Kamis (12/9).
Saat bus melintas, kata Fadris, pihaknya menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang dan barang bawaannya.
“Kita menemukan satu penumpang yang kedapatan membawa satu karung goni putih  berisikan 9 bungkus teh cina hijau merek Qing Shan yang kita duga berisi narkotika jenis sabu,” terangnya.
Masih Fadris, dari pengungkapan kasus itu, pihaknya juga mengamankan sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 2136 MAO.
Kepada petugas, DE mengaku sepeda motor itu dikendarai dari Batu Bara menuju Dumai untuk menjemput 9 bungkus narkotika jenis sabu yang diterimanya dari seorang pria berinisial IA. Petugas masih memburu IA dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Setelah menerima sabu, tersangka kembali ke arah Batubara dengan sepeda motor Vario. Di tengah jalan, dia menghentikan bus Makmur untuk menumpang kembali ke Batu Bara. Tersangka juga menaikkan sepeda motornya ke bus,” urainya.
“Tersangka mengaku sabu-sabu itu diambil di Dumai untuk disebarkan di Batu Bara,” ujar Fadris, menyebut tersangka ditangkap di Jalan Lintas Rantau Prapat – Medan, Kabupaten Labuhan Batu pada Rabu (4/9) sekitar pukul 01.10 WIB.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Ditnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mencari informasi mengenai keberadaan IA.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah plastik besar warna merah berisikan 9 bungkus teh cina warna hijau merek Qing Shan diduga narkotika jenis sabu seberat 9.000 gram, satu unit handphone Nokia putih, serta satu sepeda motor Honda Vario BK 2136 MAO. Tandasnya.
Reporter : Asen
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel