Pegasus Polsek Medan Kota Ringkus 2 Pecandu Sabu



DikoNews7 | Medan - Dua pria pecandu narkotika jenis sabu-sabu diringkus Tim Pegasus (Penanganan Gangguan Khusus) Polsek Medan Kota.

Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Karya, Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor pada Rabu (11/9/2019) sekira pukul 22.00 WIB.

Kedua tersangka dimaksud adalah Saroha Renol Sirait (42) warga Jalan Karya Tani, Gang Sawit, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dan Eko Supriadi SR (33) warga Jalan Bunga Rampai V, Kelurahan Simalingkar V, Kecamatan Medan Tuntungan.

"Dari kedua tersangka pencandu sabu ini petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu-sabu," kata Kapolsek Medan Kota, AKP M Riki Ramadhan SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Lanjut dikatakan Iptu Ainul Yaqin bahwa penangkapan kedua tersangka  berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ /K/I X/2019/Restabes Medan, Sek Kota 11 September 2019.

"Pengakuan tersangka mereka baru saja habis membeli satu bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu di kawasan Pangkalan Mansyur, Medan, dari seorang pria bernama Gomin di Jalan Karya, Kelurahan Pangkalan Mansyur Medan dengan harga Rp100 ribu. Rencananya sabu tersebut mau dikonsumsi mereka berdua,” kata Iptu Yaqin.

Dijelaskan Kanit, barang haram tersebut berawal dari tangan tersangka Saroha. Ketika itu mereka lagi jalan berdua hendak pulang ke rumah, namun tiba-tiba dihentikan oleh anggota yang mengaku polisi.

"Karena gugup, tersangka pun menjatuhkan sabu yang ada di tangannya. Ketika ditanya petugas apa yang mereka jatuhkan keduanya menjawab sabu. Kemudian anggota membawa mereka berikut barang bukti sabu yang dimilikinya ke Polsek Medan Kota," jelas Iptu Yaqin seraya mengatakan kedua tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan.


Reporter : Dedi
Editor : Sapt






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel