Polrestabes Medan Musnahkan 39 Kg Ganja Asal Aceh



DikoNews7 | Medan - Satuan Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 39 Kg dengan cara dibakar di Mapolrestabes Medan. 
Kanit I Idik Narkoba Polrestabes Medan AKP Rafi Finakri, Kamis (05/08/2019) mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus dari tersangka Sahrul dan Khairul warga Aceh pada tanggal 30 Juni 2019 lalu di kawasan Jalan Setia Budi Medan. 
“Barang haram itu berasal dari Aceh untuk diedarkan di Kota Medan. Sebelum diedarkan, petugas berhasil membekuk kedua tersangka bersama barang buktinya tersebut,” terangnya.
Rafi mengatakan kepada masyarakat turut serta untuk memberantas narkotika di Kota Medan. Sebab, penyakit masyarakat itu sangat meresahkan dan merusak mental generasi bangsa. 
“Kita tidak segan menindak tegas segala macam penyakit masyarakat di Kota Medan,” imbuhnya.
Reporter : Asen
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel