Sedang Asik Isap Sabu, Edi Ditangkap Polisi



DikoNews7 | Langkat - Team ops unit II Sat ReS Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang terduga kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-sabu, Senin (16/09/2019) Pukul 22.00 WIB.

Tersangka bernama Edi Syahputra (28) Warga Pasar 6 Tanjung beringin, Dusun V Desa kebun lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Sumatera Utara," ujar Paur Humas Polres Langkat Bripka Andi P Ginting.

Barang bukti disita Polisi 1 buah kaca pirex berisikan sisa sabu, 1 buah alat isap sabu (bong) terbuat dari botol air mineral, 1 buah mancis warna biru dan 1 bungkus plastik bening kosong serta 1 buah hp merk Politron," terangnya Selasa (17/09).

Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Pasar 6 Tanjung beringin Dusun V Desa Kebun Lada Hinai.

Seorang laki- laki diduga telah memiliki narkotika jenis sabu-sabu," sebutnya Andi P Ginting.

Atas informasi itu, Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK memerintahkan Kanit II Sat Res narkoba Polres Langkat dibawah pimpinan Ipda Amrizal Hasibuan, SH untuk turun ke TKP melakukan penyelidikan.

Dari hasil lidik dilapangan ternyata benar A1. Namun saat hendak ditangkap pelaku selagi asyik mengkonsumsi sabu dekat dengan permainan bilyar," ujarnya.

Saat penggeledahan badan ditemukan BB dan alat isap sabu (bong) yang dipegang dengan tangan kanan. Dan pelaku mengakui bahwa benda tersebut miliknya.

Sewaktu diinterogasi pelaku menerangkan bahwa sisa shabu-sabu itu adalah miliknya yang di peroleh dari seorang laki-laki bernama inisial B warga pasar 5,5 Tanjung Beringin Hinai.

Sampai saat ini Kanit bersama team masih berupaya melakukan pengembangan serta pencarian terhadap B," imbuhnya.


Repoter : Mare
Editor : Sapta





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel