Simpan Narkoba Dilaci, S Direktur Karaoke Electra Diciduk Polisi



DikoNews7 | Medan - Direktur Karaoke Electra, S alias Aliang (33), diamankan Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, Selasa (4/9/2019). S ditangkap karena memiliki ekstasi 14 butir, Happy Five (H5) 9 butir dan 3 bungkus plastik klip, di ruang kerjanya.
Informasi yang diperoleh www.dikonews7.com, Rabu (4/9/2019), saat itu petugas melakukan penggerebekan di tempat hiburan Karaoke Electra, Kompleks CBD Polonia.
Dilokasi tersebut, petugas melakukan penggrebekan dan pengeledahan diruangan atau kantor KTV Electra milik S, dimana saat itu yang berada di ruang tersebut hanya tersangka S.
Saat petugas memeriksa laci meja kerja paling atas, ditemukan satu buah amplop yang berisikan barang bukti narkoba. Atas temuan itu, petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut.
Setelah penggrebekan itu, petugas menyegel atau memasang police line di tempat hiburan malam Karaoke Electra.
Sementara Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes, Pol Hendri Marpaung saat dikonfirmasi terkait kasus ini, beliau menyarankan untuk koordinasi ke Humas Polda Sumut.
Namun saat disebutkan Humas Poldasu belum tahu kasusnya, Hendri langsung menyebutkan kasusnya lagi diproses. Dan saat ini tersangka sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut.
"Kasusnya masih diproses penyidik. Direkturnya sudah kita tahan dalam kasus kepemilikan narkoba,” ucap Hendri.
Reporter : Asen
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel