TKG Polres Belawan Berhasil Ungkap Kasus Perampokan di Tol Tanjung Mulia


DikoNews7 | Belawan - 

Polres Pelabuhan Belawan mengamankan 5 tersangka tentang pencurian dengan kekerasan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 293  / IX / 2019 / SU / SPKT Pel.Belawan, tanggal 16 September 2019 atas nama pelapor, Putri Purnama Sari (28) Wiraswasta, warga Jalan Pari No 75 Blok A GM II kel. Tangkahan Kec. Medan Labuhan

Kelima tersangka yang ditangkap adalah, Indra Syahputra Sinambela (14) pelajar,  warga Jalan Almunium IV gg Mansyur Tg. Mulia berperan pemetik ditangkap di Jalan Tol Tanjung Mulia Hilir tepatnya di dalam warnet Natanael pada hari Senin (16/9) sekira pukul 13.40 wib. 

Kemudian, Lambok Roy Martin Sipahutar (otak pelaku) 23 tahun, warga Gg. Padi Tol 1 Tanjung Mulia, ditangkap di lokasi Jackpot tepatnya di Lorong Tengah, Tanjung Mulia pada hari Senin (16/9) sekira pukul 14.30 wib, Eskiel Fernando Sinaga (20), warga Tol Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli ditangkap di Jalan Tol Tanjung Mulia Hilir di dalam warnet Natanael pada Senin (16/9) pukul 11.00 wib. 

Selanjutnya, Roni Rikardo Zebua (21), warga Jalan Tol Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli ditangkap di Jalan Tol Tanjung Mulia Hilir di dalam warnet Natanael
Senin (16/9) pukul 11.00 wib, dan Manson Manalu (Penadah) umur 26 tahun Wiraswasta, warga Jakan Kawat III, Gang Padi Tol Mulia III ditangkap di Jalan Tol Tanjung Mulia III tepatnya di warung Sitorus pada Senin (16/9) pukul 15.00 wib. 
             
Informasi yang di himpun, pada hari Jumat tgl 13 September 2019 sekitar Pkl 11.20 wib, Dimana pada saat itu pelapor berangkat dari Bandara Kualanamu, Kab. Deliserdang menggunakan taksi online menuju kerumah.

Setiba di pintu tol Tanjung Mulia, di saat saksi Raffles berhenti dan keluar mengisi saldo E-tol, tanpa di duga-duga datanglah terlapor Indra Syahputra datang menghampiri mobil tersebut dan langsung membuka pintu mobil sebelah kiri bagian depan yang dimana pada saat itu bertepatan dengan posisi pelapor duduk dan langsung mengambil tas milik pelapor. 

Korban sempat berteriak minta tolong namun terlapor sudah melarikan diri ke arah rumah-rumah warga yang berada di dekat pintu tol tersebut. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan agar pelaku di tuntut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Dari hasil penyidik, pada hari Senin tanggal 16 September 2019 sekira pukul 10.00 wib Tim Khusus Gagak (TKG, red) yang di pimpin Katimsus Ipda Herikson Siahaan SH, MH mendapatkan Informasi bahwasannya keberadaan pelaku yang diduga merupakan teman dari TSK pencurian dengan kekerasan pintu tol Tg. Mulia berada di warnet Natanael Jalan Tol Tanjung Mulia Gg Padi yakni, Roni Rikardo Zebua dan Eskiel Fernando Sinaga.

Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, dan langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku utama yakni, Indra Syahputra Sinambela dan menangkap Indra Syahputra di lokasi yang sama pada pkl 13.40 wib. 

Selanjutnya, Tim kembali melakukan pengembangan dengan penangkapan terhadap teman pelaku TSK utama, Lambok Roy Martin Sipahutar (otak pelaku) di lorong tengah Tanjung Mulia. Ujar Herikson.

Tak sampai disitu, Tim kembali melakukan pengembangan terhadap penadah Handphone yang di rampok Manson Manalu di Jalan Tol Mulia III. 

Para pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk diperiksa lebih lanjut. Tundasnya.

Reporter : Boim
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel