Usai Transaksi Sabu, Yusuf Ditangkap Polisi



DikoNews7 | Pangkalan Susu - Sat Reskrim Polsek Pangkalan Susu Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku Tindak Pidana narkotika diduga memiliki, menguasai, menyimpan narkotika jenis shabu tanpa izin, sesuai LP/55 / XI/ 2019/ LKT/ SU/Sek. Susu.

Tersangka bernama M. Yusuf (25) Warga Dusun I Mulia Desa Damar Condong Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat Sumatera Utara," ujar Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK melalui Paur Humas Bripka Andi P Ginting kepada wartawan, Rabu (18/09/2019).

Dari tersangka M. Yusuf petugas menyita barang bukti 3 bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu," tutur Bripka Andi P Ginting.

Kemudian 1 bungkus plastik bening ukuran sedang di duga berisikan narkotika jenis shabu, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 buah kotak rokok terbuat dari kaleng warna hitam merk Magnum filter dan 2 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000.

Menurut keterangan masyarakat, sekira Pukul 13.00 Wib, pelaku sering melakukan transaksi dan atau mengkonsumsi Shabu disebuah Pondok di Dusun II Damai Desa Damar Condong Pematang Jaya.

Menyikapi info tersebut Kapolsek Pangkalan Susu AKP Slamet Riyadi, SH, MH bersama Kanit Reskrim Iptu Mardianto langsung bergerak menuju TKP.

Setiba di TKP sekira Pukul 16.00 Wib, team langsung melakukan penggrebekan disebuah gubuk dimana biasa tempat pelaku melakukan transaksi. Dan ditemukan barang bukti," ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian pelaku dan barang bukti digiring ke Mapolsek Pangkalan Susu guna proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI," tandas Andi P Ginting.

Reporter : Mare
Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel