Lagi Enak Sedot Sabu, Nur di Ringkus Polisi


Dikonews7 | Secanggang - 

Unit Reskrim Polsek Secanggang Polres Langkat menangkap 1 orang laki-laki dalam perkara diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu- sabu, Sabtu (05/10/2019) Pukul 16.00 WIB.

Terjadinya penangkapan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dan sesuai dengan LP/25 / X /2019/LKT/Sek Secanggang," ujar Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH melalui Paur Humas Bripka Andi P Ginting kepada wartawan.

Pelakunya adalah Nur (19) alias Ahmat Warga Desa Pantai Gading Dusun 4 Secanggang Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Tempat kejadian penangkapan diareal perkebunan sawit PT Buana Dusun 4 Kongsi 5 Desa Cinta Raja Secanggang. Barang bukti disita 2 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah pipet skop, 1 buah kaca pirek dan 1 buah bong atau alat hisap sabu," paparnya.

Sebelumnya kata Bripka Andi, sekira Pukul 15.00 Wib, Kapolsek Secanggang mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. Warga tersebut membeberkan bahwa diareal perkebunan kelapa aawit milik PT Buana di Dusun 4 Kongsi 5 Desa Cinta Raja.

Seorang laki-laki diduga sedang menggunakan jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Secanggang AKP M. Pasaribu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hermawan, SH untuk melakukan penyelidikan.

Setiba dilokasi Kanit Reskrim bersama anggota unit Opsnal melakukan penyelidikan kelapangan. Dari hasil pengecekan di TKP. Informasi tersebut dinyatakan benar ada seorang pria sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya pelaku ditangkap berikut barang bukti lainya. Kini pelaku dan BB ditahan di Polsek Secanggang guna diproses hukum lebih lanjut.


Reporter : Mare
Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel