Polsek Hinai Ringkus Pengguna Sabu, BB 0,22 Gram




DikoNews7 | Langkat -  Sat Reskrim Polsek Hinai Polres Langkat mengamankan 1 orang anak laki-laki terkait dugaan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu- sabu tanpa ijin, Sabtu (05/10/2019) Pukul 22.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH melalui Paur Humas Polres Langkat Bripka Andi P Ginting menyebutkan, penangkapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009.



Lanjutnya, sesuai dengan LP/48/X/2019/LKT/ Sek Hinai, Tgl 5 Oktober 2019. Adapun identitas pelaku Wanda Aulia (17) alias Udin Warga Dusun III Desa Baja Kuning Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Dia diamankan diareal SPBU Cempa Dusun 1 usai transaksi. Saat itu Kanit Reskrim Iptu Nelson Manurung bersama anggota lebih dahulu melakukan mengintaian.

Saat menuju arah kamar mandi (toilet) dengan gaya mencurigakan. Petugas langsung mengamankan dan dilakukan penggeledahan badan," terang Bripka Andi.

Ternyata dari dalam kantong sebelah kanan team mendapati bungkusan rokok magnum. Didalam kotak rokok tersebut diselipkan 1 buah plastik klip kecil warna bening diduga sabu berat bruto 0,22 gram.

Kepada petugas tersangka mengakui bahwa sabu itu untuk dipakai bersama temannya," tandasnya.

Kemudian pelaku dan barang bukti digiring ke Mapolsek Hinai untuk pemeriksaan proses hukum.

Reporter : Mare
Editor : Sapta








Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel