Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Dua Kurir, BB 25 Bal Ganja


DikoNews7 | Langkat - 

Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap 2 orang tersangka terkait kasus narkotika golongan I, tanaman jenis ganja, Senin (14/10/2019) Pukul 05.30 WIB. 

Tersangka bernama T Machmud (54) Warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bagus kuning Kecamatan Plaju Kota Palembang Provinsi Sumsel," ujar Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK melalui Paur Humas Bripka Andi P Ginting kepada wartawan.

Kemudian lanjutnya, tersangka Iqbal Ramadhana (21) Warga Dusun Rancong Baro, Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara satu Kota Lhokseumawe Provinsi NAD. 

Dari keduanya Team Res Narkoba Polres Langkat mengamankan barang bukti 25 bal daun ganja kering atau berat kotor sekitar 25.000 gram (25) kg. Dan 1 kotak kardus warna coklat tulisan indcafe, 1 tas ransel warna coklat serta 1 tas warna ungu, " tutur Bripka Andi. 

Awalnya, Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Bahwa adanya penumpang bus PT Anugerah Nopol BL 7775 A membawa daun ganja dari Aceh menuju Medan. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Langkat memerintahkan Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH untuk melakukan penyelidikan ke TKP. 

Sesampainya didepan Pos lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan - Aceh di Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat.

Team yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH bersama Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan, SH dan Team Opsnal melakukan pengintaian. Sekitar Pukul 05.30 Wib, team yang sudah memantau bus sesuai identitas No Pol sedang melintas.

Langsung dilakukan pemberhentian dan pemeriksaan barang bawaan terlebih terhadap 2 orang penumpang laki-laki yang mencurigakan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang bawaan tas milik pria tersebut. Ditemukan 2 buah tas ransel dan 1 kotak kardus berisikan 25 ball narkotika jenis ganja menggunakan lakban warna coklat," sebutnya lagi. 

Saat diinterogasi tersangka menerangkan bahwa ganja itu milik seorang warga Lhokseumawe Aceh atas nama inisial SD. Pengakuan kedua pelaku hanya disuruh untuk membawa dan mengantarkan ganja itu kepada seseorang di Kota Palembang, Sumsel, dengan upah yang dijanjikan kepada Machmud Rp. 5.000.000.

Sementara untuk temannya Iqbal Rp. 3.000.000, jika berhasil menyerahkan ganja tersebut ke orang yang dituju di Kota Palembang," tandasnya. 

Kini kedua tersangka masih ditahan di Mapolres Langkat upaya melakukan pengembangan terhadap kasus. (Mare)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel