Aneh.! Kabid Pemerintah Desa PMD Kab. Batubara Ditanya Wartawan Terkait Dana Panitia Penyelenggaraan Pilkades Tidak Tahu ?


DN7 | Batubara - Proses Pilkades serentak yang berlangsung di Kab. Batubara 2019 sebanyak 109 desa dari seluruh desa yang berjumlah 141 desa tengah berlangsung saat ini, Kamis (14/11/2019).

Namun terlihat aneh saja ketika para awak media ini memantau di lapangan terkait proses penyelenggaraan Pilkades serentak terkesan mengabaikan asas kemanusiaan dan peradaban sosial masyarakat yang bilamana di hadapkan dengan ruang dan waktu yang serba terbatas, Seyogyanya Panitia sebagai penyelenggara di bentuk guna menjawab persoalan itu, dengan kata lain sebagai penyelaras yang seimbang terhadap regulasi dan implementasi tentang penyelenggaraan Pilkades di Batubara.

Salah seorang warga Dusun VII Desa Suka Maju, Ibrahim (32) mengatakan, kepada awak media yang berada dilokasi pemilihan kepala desa Suka Maju, "Bobrok kali lah penyelenggara Pilkades ni ya bang, Masa kan Panitia penyelenggara tidak ada inisiatif  untuk mensesuaikan waktu dan ruang agar pencapaian pelaksanaan Pilkades efektif dan efisien, Jika hanya satu jalur atau satu pintu masuk ruang bagi pemilih ini tidak akan selesai" Bebernya

Masih menurut Ibrahim, dari jumlah pemilih (DPT) desa Suka Maju yang berjumlah 5000 orang lebih belum terlayani dengan maksimal, itu disebabkan regulasi dan implementasi yang tidak seimbang, Coba lah bang, Masa kan 5000 orang pemilih warga desa Suka Maju itu di panggil satu persatu untuk mencoblos, Sedangkan waktu memilih batasnya pukul 2.00 wib siang, Dan jika masih ada lagi pemilih yang belum memilih dapat diperpanjang waktu nya.

Sambungnya, Nah, ini ada celah bagi pihak penyelenggara yang hanya buat kebijakan nya saja, Sedangkan ini kan sudah pukul 2.30 wib, sementara Pemilih yang  memilih baru mencoblos kurang lebih 2000 orang." Pungkas nya kesal

Belum lagi terdengar keluhan dari berbagai warga masyarakat pemilih ketika menyampaikan kepada awak media yang berada dilokasi terhadap pelayanan dan proses panitia penyelenggaraan Pilkades serentak Kab. Batubara 2019 terkesan di perlambat dan membuat warga masyarakat pemilih tidak dapat melakukan aktivitas rumah tangga sebagaimana seharian nya, "Kalo macam gini lah cara pelayanan, Alamat tidak selesai pekerjaan yang di rumah dan tidak juga selesai pencoblosan ini" Ungkap mereka (red- warga)

Ketika di konfirmasi, Kadis PMD Kab.Batubara melalui Kabid Pemerintahan Desa Wini Anggraini ditalian selular nya menjawab bahwa itu sudah peraturan nya ", Ya, gak bisa la. Itu kan sudah peraturan nya, mana bisa dibuat dua pintu atau tiga pintu jalur pemilih, seperti rumah saja hanya punya satu pintu, Mana ada dua pintu ." Papar nya menjelaskan peraturan Pilkades serentak Kab.Batubara 2019

Namun disinggung terkait dana panitia penyelenggara Pilkades serentak Kab.Batubara 2019 dan regulasi (peraturan) tentang memperpanjang waktu untuk para pemilih yang sudah diterbitkan melalui Peraturan Bupati yang hanya sampai batas pukul 2.00 wib siang batas memilih Cakades, Kabid Pemdes Wini Anggraini hanya menjawab "Saya Tidak Tahu Itu" dan langsung mematikan Handpone nya. (Aswat)

Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel