Jual Ganja Ketengan Pelaku Ditangkap Polsek Secanggang


DN 7 | Secanggang - Sat Reskrim Polsek Secanggang Polres Langkat mengamankan 1 orang pelaku Tindak Pidana diduga memiliki, menguasai, menyimpan narkotika jenis daun ganja tanpa ijin, Rabu (13/11/2019) sekira Pukul 23.45 WIB.

Penangkapan sesuai Laporan Polisi nomor LP/ 28/ XI / 2019/ LKT/ Sek-secanggang Tgl 13 November 2019 sekira Pukul 23.45 Wib," ujar Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH kepada wartawan melalui Humas Polres Iptu Rochmat.

Tersangka bernama Amirudin (42) Warga Dusun II Pangkal pasar hilir, Desa Pantai gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Sumatera Utara," lanjutnya.

Waktu itu Rabu 13 November 2019 sekira Pukul 23.45 Wib, salah satu anggota mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.

Bahwa di Dusun II Pangkal pasar hilir, Desa pantai gading Kecamatan Secanggang. Pelaku sering melakukan transaksi.

Menindaklanjuti info dimaksut Kapolsek Secanggang Iptu M Sebayang, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Mimpin Ginting,SH melakukan penyelidikan ke TKP.

Setiba dilokasi team melihat pelaku dan dilakukan penyergapan. Barang bukti disita 25 paket bungkusan kertas paket kecil diduga berisikan daun ganja kering yang dimasukan kedalam pelastik assoy warna hitam berat brutto 25 gram," tutur Iptu Rochmat

Selain itu uang Rp 25.000 dari hasil penjualan atau uang tukaran Rp 5.000, 5 lembar.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat. (1) Undang-undang RI no. 35 tahun 2009.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Secanggang untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (Mare)

Editor : Sapta






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel