Bupati Batubara Bentuk Tim Majlis Penilai, Dan Akan Lanjutkan Pilkades Ulang 2019 Terkait Kisruh


DN7 | Batubara - 

Terkait kisruh Pilkades serentak Se Kab. Batubara yang dilaksanakan pada 14 November 2019 lalu hingga kini masyarakat Batubara masih menunggu keputusan Bupati Batubara atas keputusan hasil selektif penilaian dalam penanganan masalah kisruh Pilkades tersebut.

Menurut hasil kordinasi rapat terbatas di aula kantor Bupati Zahir mengucapkan terimakasih kepada seluruh pejabat dan lembaga masyarakat yang ikut terlibat  atas ikut serta mensukseskan Pilkades Serentak 2019 di Batubara. Dan akan melakukan Evaluasi Pilkades yang tertunda yang akan diadakan dalam  waktu dekat untuk mengambil langkah pelaksanaan Pilkades berharap  dapat di dilaksanakan dalam tahun 2019 ini juga.

Menurut Bupati Batubara melalui Kadis PMD Radyansyah membenarkan hal itu, " Ya, Hasil rapat kordinasi bersama Bapak Bupati menyampaikan akan membentuk tim Majlis yang akan menangani masalah kisruh Pilkades serentak tahun 2019, Di pastikan dalam tahun ini juga,  Cuma belum menyebutkan kapan akan di laksanakan Pilkades ulang di beberapa desa yang terkena dampak kekisruhan ." Ujar nya saat di konfirmasi wartawan di ruangan Asisten 1 Pemkab Batubara

Sebelumnya, Bupati Zahir menerima kedatangan masyarakat desa Bagan Dalam (18/11) terkait pernyataan sikap atas indikasi kecurangan Pilkades yang Teratruktur, Sistem, Masif  (TSM) di desa Bagan Dalam Kec.Tg Tiram , " Jika memang ada bukti, Lengkapi lah data dan bukti atas indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Cakades yang dimaksud, dan serahkan kepada yang membidangi nya (PMD), Nanti kita minta agar di proses sesuai aturan yang berlaku." Pungkas nya saat menemui massa pendemo

Untuk diketahui, Bahwa keputusan sengketa Pilkades yang di atur dalam Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa yang dibawah turunan atas dasar hukum yang lebih khusus mengatur tentang perselisihan mengenai hasil pemilihan kepala desa adalah Pasal 41 ayat (7) PP No. 47 tahun 2015 yang berbunyi: Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. (Aswat)

Editor : Sapta






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel