Bupati Buka Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kota Agung


DN7 | Kota Agung - Bupati Tanggamus yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan Fathurrahman, membuka secara resmi kegiatan Isbat Nikah Terpadu di Aula Pusat Dakwah Islam (PUSDAI) Kompleks Islamic Center Kota Agung, Kamis (14/11/19).

Asisten Faturahman, yang membacakan sambutan Bupati Tanggamus mengataka, sidang Isbat Nikah yang dilaksanakan merupakan Pelayanan Terpadu, dengan tujuan meningkatkan akses terhadap pelayanan dibidang hukum, membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperkokoh hak atas Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.

Lanjutnya, Karena setiap orang berhak mendapatkan pengakuan tanpa diskriminasi, termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak Anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran.

"Dengan demikian sidang isbat nikah tersebut memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang belum memiliki buku nikah, dan memberikan manfaat bagi pasangan Suami Istri serta keturunannya," katanya.

Asisten melanjutkan, Sidang Isbat Nikah Terpadu oleh Pemda Tanggamus, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, sudah dilaksanakan Dua kali.

"Tahun 2019 ini dilaksanakan dengan 200 pasangan Suami Istri (Pasutri), yang pelaksanaannya dipusatkan di Dua wilayah yaitu  Aula Islamic Center Kota Agung dan GSG Gisting Bawah."

Asapun sasaran Pasutri berasal dari 5 Kecamatan wilayah Barat dan 5 Kecamatan Wilayah Timur. Untuk Wilayah Barat terdiri dari Kecamatan Pematang Sawa, Bandar Negeri Semuong, Kota Agung Barat, Gunung Alip dan Kota Agung dengan sasaran100 Pasutri. Sedangkan Wilayah Timur, Air Naningan, Pulau Panggung, Pugung, Talang Padang dan Gisting 100 pasutri.

"Sebagai bentuk komitmen Bupati Tanggamus, tahun 2020 Insya Allah jumlah kuota akan ditingkatkan menjadi 300 pasutri. Mohon dukungannya pada kita semua agar bisa terlaksana," ujar Faturahman.

Sementara Ketua Pengadilan Agama Tanggamus pada kesempatan tersebut menjelaskan teknis dari pada sidang Isbat.

"Sidang isbat ini, Hakim itu memeriksa kira kira nikah yang mereka lakukan itu dulu sesuai tidak dengan rukun nikah, kalau sesuai akan disahkan."

"Efek dari disahkan itu, maka amar putusan Pengadilan Agama memerintahkan agar Pasutri mencatatkan pernikahan yang telah disahkan itu ke KUA dimana mereka tinggal sekarang."

"Jadi walaupun mereka dulu, misal nikah di Jakarta. Dia sekarang tinggal di Tanggamus, ya harus di Tanggamus, karena itu perintah pengadilan dan KUA harus melaksanakan isi dari amar itu," terangnya.

Selanjutnya KUA akan menerima salinan amar putusan penetapan pengesahan para Pasutri yang dinyatakan sah tersebut oleh Pengadilan Agama, selambat-lambatnya hari Senin (18/11), yang akan menjadi dasar penerbitan Buku Nikah.

"Setelah buku Nikah sudah terbit, Pasutri menghadap ke Dinas Dukcapil untuk membuat akte kelahiran. Inilah yang dinamakan terpadu," pungkas Asrori.

Hadir dalam kegiatan tersebut para Kepala OPD, Perwakilan Kementerian Agama Tanggamus, Para Camat, para Kepala Kantor Urusan Agama serta Pegawai  Pencatat Nikah se Kabupaten Tanggamus. (Rudi)

Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel