Dua Kurir 28 Bal Ganja Warga Aceh Dibekuk Unit II Polres Langkat


DN7 | Langkat - 

Unit II Sat Res Narkoba Polres Langkat mengamankan 2 orang terduga laki-laki pembawa 28 bal narkotika jenis ganja, Jumat (29/11/2019) Pukul 06.00 WIB.

Kedua tersangka mengaku bernama Azhari Mahmud (45) Warga Dusun Kampung Lama Desa Meucat Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara Provinsi NAD," ucap Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK kepada wartawan melalui Humas Polres Iptu Rochmat.

Sementara rekannya Fauzal Akbar (24) Warga Dusun Tangkahan, Meunjee Desa Reudeup Kecamatan Meuriah Mulia Kabupaten Aceh Utara Provinsi NAD.

Barang bukti disita 28 bal / bungkus daun ganja kering didalam dua kotak kardus warna coklat berat kotor sekitar 28.000 gram atau 28 kg, " tuturnya.

Kedua pelaku ditangkap di depan Pos lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan -Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa ada penumpang bus PT Putra Pelangi Perkasa, dengan no Pol BL 7483 AA dari Aceh menuju Medan akan membawa narkotika jenis ganja.

Atas informasi tersebut," ujar Iptu Rochnat, Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK memerintahkan Kasat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, oleh Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan, SH dan team opsnal langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil lidik, sekitar Pukul 06.00 Wib. Team yang melakukan pemantauan ke sebuah bus dimaksut sesuai identitas nomor polisi sedang melintas dan dilakukan pemberhentian," sambungnya.

"Saat dihentikan team langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan dan saat itu dua orang penumpang laki-laki terlihat gugup mencurigakan. Kemudian team menemukan 2 kotak kardus berisi barang haram tersebut.

Sewaktu diinterogasi pelaku mengaku disuruh oleh inisial MR (dalam pencarian) untuk membawa ganja itu dari Aceh Utara menuju Bengkulu dengan janji upah Rp 15.000.000.

"Jika berhasil mengantar ganja tersebut ke Bengkulu. Selama biaya diperjalanan mengaku sudah diberikan Rp 500.000. Setibanya di Bengkulu, kedua pelaku akan dimonitor oleh MR kepada siapa ganja itu diserahkan.

Selanjutnya Kasat Res Narkoba, Kanit II dan team opsnal satres narkoba berupaya melakukan pengembangan kasus," tandasnya. (Mare)

Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel