Hasil Rapat Pilkades Kisruh Dilanjutkan Kembali, Kini Pilkades Desa Suka Maju Dibatalkan Lagi.?..Ada Apa Ya.?


DN7 | Batubara - Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Kab. Batubara Radyansyah Lubis S.Sos membatalkan kembali hasil rapat kordinasi bersama Calon Kepala desa Suka Maju yang akan menggelar kembali Pilkades desa Suka Maju pada tanggal 1 Desember 2019, Jumat (15/11/2019).

Menurutnya, bahwa hasil rapat kordinasi bersama seluruh peserta Cakades siang tadi di Aula Camat Tg Tiram memilki rentang waktu yang singkat, hingga menimbulkan kekhawatiran Pilkades ulang dalam waktu dekat (1/12/2019) akan berdampak sama dari sebelumnya.

"Hasil kordinasi yang terbaru ini, kita sepakat akan menunda Pilkades desa Suka Maju untuk beberapa waktu yang tidak di tentukan, Hingga mendapati payung hukum yang lebih akurat terkait pelaksanaan Pilkades ulang desa yang terjadi kekisruhan" Pungkasnya melalui telepon

Sebagai landasan hukum yang menjadi pegangan Kadis PMD Batubara, Radyansyah menjelaskan bahwa kesepakatan menunda Pilkades desa Suka Maju berdasarkan kesepakatan para Cakades yang berkompetisi saat itu diatas kesepakatan bersama.

"Ya, Saat ini pegangan kita untuk menunda Pilkades serentak desa Suka Maju tahun 2019 belum dapat ditentukan waktu nya hingga mendapati regulasi (peraturan) yang jelas dalam penyelesaian kisruh Pilkades desa Suka Maju, dan ketika memang sudah tidak ada kepastian hukum (regulasi), tidak menutup kemungkinan akan di lanjutkan pada tahun 2021, Sebagai pegangan kita bahwa para Cakades desa Suka Maju ada menanda tangani fakta integritas kesepakatan penundaan Pilkades desa Suka Maju, Dan surat pernyataan itu ada pada Camat Tg Tiram" Pungkas nya lagi

Sebelumnya, Kunjungan Bupati Batubara diwakili Kabag Pembangunan Rahman Hadi dan Kadis PMD Radyansyah beserta Camat Tg Tiram dan perwakilan Polres Batubara serta calon Kades Suka Maju melakukan rapat kordinasi di aula Camat Tg Tiram terkait penanganan masalah kisruh Pilkades serentak Kab.Batubara desa Suka Maju.

Dalam hasil kesimpulan rapat musyawarah sebelum nya akan melakukan pemilihan ulang pada tanggal 1 Desember 2019 yang akan datang, Tentu nya pemerintahan Kab.Batubara dalam hal ini PMD melakukan segala teknis persiapan yang dibutuhkan bagi para panitia dan Pemerintah saat akan melakukan pelaksanaan atau pencoblosan ulang Pilkades desa Suka Maju.

Untuk diketahui, Bahwa keputusan sengketa Pilkades yang di atur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 37 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pilkades belum mengatur secara keseluruhan terkait sengketa (Kisruh) Pilkades, Namun dalam Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa yang dibawah turunan atas dasar hukum yang lebih khusus mengatur tentang perselisihan mengenai hasil pemilihan kepala desa adalah Pasal 41 ayat (7) PP No. 47 tahun 2015 yang berbunyi: Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. (Aswat)

Editor : Sapta








Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel