Polres Langkat Ungkap Jaringan Narkoba 58 Bal Ganja Lintas Sumatera


DN7 | Langkat - 

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK berhasil mengungkap jaringan peredaran kasus Narkotika golongan I tanaman jenis ganja, Kamis (21/11/2019) Pukul 09.00 WIB.

Kapolres Langkat melalui Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Rochmat mengatakan, bahwa 2 orang tersangka hari ini telah berhasil diamankan tepat di Jalan Lintas Sumatera, Simpang maut Kekurahan Kwala Bingai Stabat.

Kedua tersangka bernama Asep Kurnia (30) berprofesi supir Warga Dusun Panggilingan, Desa Pasir Wangi Kecamatan Pasir Wangi Kabupaten Garut, Provinsi Jawa barat," tutur Iptu Rochmat lagi.

Kemudian Cep Dudi Yuliadi (43) juga supir, Warga Lingkungan Bojong Rt. 6 / Rw. 2, Kelurahan Situ batuk Kecamatan Banjar Kabupaten Kota Banjar, Provinsi Jawa barat.

Barang bukti disita dari kedua pelaku 58 ball / bungkus plastik dilakban warna coklat didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja kering berat kotor sekitar 58.000 gram / 58 Kg. Dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu no Pol : D 1303 AAM," sebutnya.

Kronologis singkat penangkapan ucap Iptu Rochmat, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa akan melintas Mobil Toyota Avanza membawa narkotika jenis ganja dari arah Aceh menuju Medan.

Atas informasi tersebut Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK langsung memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH untuk melakukan penyelidikan ke TKP.

Selanjutnya team yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, SH dan Kanit I Sat Res Narkoba Iptu Rudi Sahputra, SH serta Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengintaian.

Sekira pukul 06.00 Wib, team melihat mobil Toyota Avanza sesuai TO datang melintas di Kota Stabat. Saat itu langsung dilakukan pemberhentian mobil dimaksut," terangnya.

Namun pengemudi mobil tersebut mencoba melarikan diri dan akhirnya berhasil dihentikan di sekitar simpang Maut Stabat.

Kemudian team melakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang bawaan serta dalam mobil Toyota Avanza.

Ternyata team berhasil menemukan bungkusan daun ganja yang disembunyikan pelaku diberbagai bagian tempat didalam mobil. Seperti di didalam kap mesin, di pintu samping kiri dan kanan depan dan belakang mobil, dibawah ban serap serta di dalam body mobil," tuturnya lagi.

Saat team menghitung jumlahnya 58 ada ball / bungkus. Kemudian Kasat, Kanit I dan team opsnal Satres narkoba melakukan interogasi. Pelaku menerangkan bahwa BB ganja itu adalah milik Bambang warga Aceh Besar.

Keduanya mengaku disuruh Bambang untuk membawa ganja tersebut ke Bandung dengan upah Rp 15.000.000 dan upah tersebut diterima setelah tiba di Bandung.

Usai melakukan interogasi kedua pelaku dibawa berikut mobil ke Mapolres Langkat guna pengembangan kasus kedua tersangka. imbuhnya. (Mare)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel