Mengaku Diupah Rp 1 Juta, Warga Aceh Nyangkut Di Polres Langkat


DN7 | Langkat - 

Unit II Satres Narkoba Polres Langkat kembali mengamankan seorang pelaku kasus narkotika jenis shabu-sabu golongan 1 bukan tanaman, Senin (18/11/2019) Pukul 07.00 WIB.

Tersangka bernama Nasir (31) Warga Dusun Syuhada Desa Matang Kumbang Kecamatan Bhaktiya Kabupaten Aceh Utara," ujar Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK saat dikonfirmasi wartawan melalui Humas Polres Iptu Rochmat.

Awal naasnya tersangka setelah adanya informasi dari masyarakat kepada salah satu petugas. Menyebutkan bahwa salah satu penumpang bus PT Pusaka plat BL 7714 PB akan melintas dari Aceh menuju Medan membawa barang haram tersebut.

Menindaklanjuti info Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK memerintahkan Unit II Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan," tutur Iptu Rochmat.

Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan, SH yang memimpin langsung bergerak menuju lokasi di Jalan Lintas, Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat," sambungnya.

Tidak berapa lama melintas bus dimaksut lalu dihentikan petugas Pos Lantas bersama team lainnya memeriksa barang bawaan penumpang. Waktu itu team melihat adanya laki-laki mencurigakan.

Sehingga team melakukan penggeledahan badan. Dari dalam celana dalam pria tersebut team menemukan bungkusan plastik warna hitam diduga berisi shabu berat kotor 79,07 gram.

Selanjutnya Kanit II dan team ops Satres narkoba melakukan interogasi. Tersangka menerangkan bahwa dia disuruh oleh seseorang biasa disapa Ijek beralamat di Aceh Timur," terang Humas Polres.

Dengan janji upah sebesar Rp 1.000.000, jika barang tersebut sudah sampai di Medan dan akan dihubungi kembali sesuai petunjuk.

Saat ini Kanit II dan team opsnal Satres narkoba masih berupaya melakukan pengembangan kasus dan menahan pelaku di Mapolres Langkat," tandasnya. (Mare)

Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel