Polres Langkat Tangkap Pengguna Narkoba Jenis Sabu, BB 0.91 Gram


DN7 | Besitang - Unit Reskrim Polsek Besitang Polres Langkat mengamankan 1 orang laki-laki terkait dugaan menyimpan, memiliki narkotika jenis sabu-sabu tanpa ijin, Senin (18/11/2019 sekira Pukul 21.30 WIB.

Penangkapan sesuai nomor LP/68/XI/ 2019/LKT/Sek. Besitang. ujar Kasat Narkoba Polres Langkat AKP. Adi Hariono, SH kepada wartawan melalui Humas Polres Iptu Rochmat.

Pelaku bernama Baharudin (30) Warga Paluh Pasir Desa Halaban kede Kecamatan Besitang. Diamankan dari Jalan Medan - Aceh tepat didepan somil kayu Desa Halaban.

Barang bukti disita 2 bungkus plastik kecil diduga berisi sabu berat bruto 0,91 gram," sebutnya.

Awalnya sekira Pukul 20.30 Wib, Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian, SH mendapat informasi yang layak dipercaya dari masyarakat.

Langsung Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama team opsnal untuk menindaklanjuti informasi dimaksut.

Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama team opsnal langsung bergerak menuju TKP. Setelah team melihat ciri-cirinya tanpa pikir panjang langsung mengamankan pelaku," ujar Iptu Rochmat.

Saat dilakukan penggeledahan ternyata barang sabu itu lebih dulu dibuang pelaku ketanah.

Oleh petugas menyuruh pelaku untuk kembali mengambilnya. Tidak sampai disitu team menyuruh pelaku untuk membuka baju jacket hujan yang dipakainya.

Ternyata didalam jacket mantel ditemukan 1 bungkus lagi. Semuanya menjadi 2 bungkus kecil. Pelaku mengakui bahwa barang itu miliknya.

Selanjutnya pelapor membuat Laporan Polisi guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI, "tandasnya. (Mare)

Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel