Pungli Berkedok Retribusi, Pasar Tradisional Tg Tiram Dipertanyakan, Ada Apa Ya.?


DN7 | Batubara - Pemegang kendali pungutan retribusi pasar Tradisional Tg Tiram dipertanyakan ? Pasalnya pelayanan pungutan retribusi pasar Inpres Tanjung Tiram yang memilki 401 kios dengan beban tarif yang dibebankan bagi setiap pedagang bervariasi kini  menjadi sorotan atas laporan LHP BKP tahun 2018.

Selain itu, Beberapa pungutan yang mengatas namakan retribusi Kebersihan, Retribusi pelayanan Kios Pasar Inpres Tg Tiram dan sebagainya seolah-olah tidak menjadi persoalan bagi pelanggaran hukum dan UU serta Peraturan dalam penerapan retribusi pelayanan pasar dan sejenisnya.

Hal itu berlaku bukan hanya 1 atau 2 tahun terjadi, melainkan sudah berlaku dalam setiap tahun nya semenjak pembangunan pasar Inpres Tanjung Tiram di bangun oleh satker Dinas Disperindagkop dan UKM Batubara, Sedangkan petugas yang di tugaskan sebagai tenaga kontrak petugas pemungut retribusi di tugas kan pada tahun 2010 tanpa ada nya pengawasan dan penyelerasan terhadap regulasi peraturan terkait retribusi pajak dan pelayanan yang efektif dan efisiens.

Sebagaimana di uraikan dalam temuan LHP BKP tahun 2018 tentang jumlah pendapatan dan penghasilan yang di nilai tidak seimbang antara masuk dan keluarnya dana retribusi yang di pungut dengan dana yang disetorkan ke KAS Daerah sebagaimana dalam rincian LHP BPK tahun 2018 dengan jumlah penerimaan sebesar Rp. 118.392.000,09.-. sedangkan yang di setor ke KAS Daerah sebesar Rp. 86.122.000,00.- dan terdapat selisih hasil pungutan retribusi yang tidak diketahui kemana mengalir dana kelebihan sebesar Rp. 32.270.000,00.-

Sementara hasil penelusuran Tim LHP BPK tahun 2018 terhadap buku kas umum bendahara pada akhir tahun laporan per/ 31 Desember 2018 melihat realisasi terhadap pelayanan retribusi pasar Tg Tiram hanya sebesar Rp. 66.938.000,00.-, Bagaiaman sisa lebih pendapatan retribusi nya.?

Atas informasi yang di himpun, Bahwa berkaitan pelaksanaan petugas pungutan disekitar pasar tradisional Tg Tiram yaitu dari Kelurahan Tg Tiram yakni LPM untuk biaya bantuan operasional yang di pungut kepada setiap pedagang yang berjualan di bahu jalan, Pihak Kecamatan Tg Tiram memungut penggunaan Sal Kios di dalam Pasar Tradisional Tg Tiram, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Batubara memungut retribusi Kebersihan, Dinas Perhubungan yaitu parkir Kenderaan di sekitar areal pasar tradisional Tg Tiram.

" Kemana Dana Pungutan PAD Mengalir"?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No.58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah serta PERMENDAGRI No. 13 tahun 2006 sebagaimana diubah atas PERMENDAGRI No. 21 tahun 2011 tentang pengelolaan keuangan daerah sudah tidak relevan terhadap implementasi di lapangan.

Serta dinilai mengabaikan pertanggungjawaban terhadap penerimaan, Pengelolaan keuangan daerah yang tertib, Taat pada peraturan dan perundang- undangan, Efektif, Efisiensi, Ekonomis, Transfaran dengan memperhatikan azas keadilan, Kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Berkaitan hal itu hingga menimbulkan  asumsi warga masyarakat Tg Tiram terhadap kinerja Pihak OPD dan Satker lintas sektoral terkait penanganan retribusi melakukan pembiaran dengan indikasi dugaan memperkaya diri sendiri atau kelompok dan golongan tanpa memperhatikan target pencapaian pendapatan masukan KAS daerah Batubara.

Dalam hal itu, Aliansi Masyarakat Pemerhati Pembangunan Ruang Lingkup dan Lingkungan Kab. Batubara melalui Juru bicara nya M.Azwar mengatakan, Pemerintah Batubara harus tertibkan petugas dan melakukan perbaikan sistem regulasi yang tumpang tindih terhadap pungutan yang tidak relavan terhadap PAD Kas Daerah.

Untuk itu, Pemerintah Batubara harus segera memperbaiki manajemen sistem pelayanan dan pendataan ulang dana pungutan terhadap pedagang dan pengelola yang di pihak ketiga kan itu, Ini agar balance (keseimbangan) pencapaian pendapatan retribusi dapat disesuaikan dengan penyetoran yang memenuhi target pendapatan Kas daerah atas retribusinya." Pungkas nya. (Aswat)

Editor : Sapta





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel