Roly Ditangkap Polsek Pangkalan Susu Terkait Narkoba


DN7 | Pangkalan Susu - Sat Reskrim Polsek Pangkalan Susu Polres Langkat mengamankan 1 orang pelaku Tindak Pidana narkotika diduga jenis sabu memiliki, menguasai, menyimpan tanpa izin, sesuai Laporan Polisi nomor LP/ 63 / XI / 2019/ LKT/ SU/Sek Pangkalan Susu.

Tersangka bernama Roly Cas Lefebua S (35) alias Roli Warga Jalan Pelita Lingkungan II Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. ujar Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Rochmat kepada wartawan, Selasa (12/11).

Barang bukti disita 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu berat bruto 0,19 gram. Berikut 1 unit Sepmor jenis Suzuki Shogun BK 3277 EC warna hitam.

Terjadinya penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat kepada salah satu petugas Polsek sekira Pukul 10.20 WIB. Dari info didapat bahwa tersangka sedang membawa narkotika jenis sabu dan akan melintas di jalan Umum Desa Sei Siur Pangkalan Susu, tutur Iptu Rochmat.

Kemudian team langsung menuju tempat dimaksud untuk melakukan pengintaian. Tidak berapa lama sekira Pukul 10.30 Wib, team melihat pelaku sama persis yang di informasikan.

Saat itu team melakukan penyetopan dan langsung menangkap pelaku setelah itu dilakukan pemeriksaan badan. Dari TKP team menemukan 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang terletak diatas tanah tidak jauh dari penangkapan.

Saat diinterogasi ucap Humas, pelaku mengakui sebelumnya telah membuang sabu itu sesaat sebelum ditangkap.

Atas perbuatannya pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kini pelaku dan barang bukti masih ditahan di Mapolsek Pangkalan Susu guna proses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara RI, tandasnya. (Mare)

Editor : Sapta









Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel