Buang BB di Kamar Mandi, Borlin Dibekuk Polsek Besitang


DN7 | Besitang - 

Unit Reskrim Polsek Besitang Polres Langkat mendapat informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat, Selasa (03/12/2019) sekira Pukul 21.00 Wib.

Membeberkan bahwa seorang laki-laki tidak dikenal membawa narkotika jenis shabu ke tempat permainan vidio game di Dusun Kita Bersama Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat," ucap Kasat Narkoba Polres Langkat AKP adi Hariono, SH kepada wartawan melalui Humas Polres Iptu Rochmat.

Kemudian Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian, SH langsung merespon bersama Kanit Ferry Sirait menuju TKP untuk melakukan pengintaian," sambungnya.

Setiba Pukul 22.30 Wib team yang sudah mengintai pelaku melihat laki-laki dimaksut sama persis seperti yang di informasikan sedang memasuki arena vidio game di Jalan Medan - Banda Aceh.

Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian dan Kanit reskrim langsung melakukan penggrebekan di lokasi vidio game, Selasa (03/12/2019) Pukul 23.45 WIB.

Namun pelaku keburu kearah belakang kamar mandi sambil membuang 1 bungkusan kecil disaksikan oleh anggota team," sebutnya Iptu Rochmat.

Tidak mau buruannya lepas langsung mengamankan pelaku dan menyuruh mengambil balik barang itu. Setelah dibuka ternyata isinya 1 bungkus kecil shabu transparan.

Kepada team pelaku mengaku bernama Syari Faddlin (41) alias Borlin Warga Dusun Kita bersama Desa Halaban Kecamatan Besitang.

Penangkapan sesuai Laporan Polisi nomor : LP/72 / XII/ 2019/ SU/ LKT/ Sek- Besitang. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Besitang untuk proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (Mare)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel