Kasat Reskrim Polres Langkat Bekuk Warga Sergei Pelaku Pencuri Lembu


DN7 | Langkat - 

Kasat Reskrim Polres Langkat melalui Unit Pidum 1 mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, dan dasar LP/29/XI/2019/ LKT/Sek - Secanggang, Tanggal 15 Nopember 2019.

Kedua pelaku Sugiono (42) alias No Tander Warga Dusun I Desa Telaga 7 Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang. Dan rekannya M Hafiz (42) alias Hafis Warga Dusun I Desa Petuaren hilir Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedage," ujar Humas Polres Langkat kepada wartawan.

Lebih lanjut ucap Iptu Rochmat waktu / TKP hari Jumat Tanggal 16 Nopember 2019 sekira Pukul 01.30 di Dusun VI Merbo Rintis Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.

Waktu malam kejadian pelapor/korban Ifan (37) Warga Dusun VI Merbo rintis Desa Pantai Gading itu. Awalnya ada mendengar suara lembu peliharaanya sedang mengumbek. Kemudian korban keluar rumah untuk melihat peliharaannya tidak jauh dari rumah. Lalu menggembok pintu kandang.

Setelah itu berpapasan dengan dua orang tamu yang tidak diundang sambil melempari korban pakai batu koral. Merasa terjebak korban berlari menuju rumah dan dikejar oleh kedua pelaku," tutur Iptu Rochmat.

Setelah bertemu akhirnya korban disekap sementara rekan-rekan pelaku sibuk mengambil 3 ekor lembu miliknya dan menaikkan kesebuah mobil Pick up Grand Max warna hitam no. Pol BK 8708 TP.

Usai teman pelaku membawa kabur peliharaan korban kemudian kedua pelaku penyekapan mengambil sepeda motor korban dan lari tancap gas meninggalkan korban dalam keadaan terikat," lanjutnya lagi.

Merasa aman korban membukakan tali dan berlari menuju rumah tetangganya bernama Min yang berjarak sekitar 200 meter dan melaporkan ke Polsek Secanggang.

Berselang dua pekan, tepat hari Senin Tanggal 2 Desember 2019 sekira Pukul 12.00 Wib. Team mendapat informasi bahwa para tersangka sembunyi didaerah Dusun 1 Desa Sei buluh Kecamatan  Sei Bamban Kabupaten Sergei. 

Kanit 1 Pidum Polres Langkat Iptu Bram Chandra, SH bersama team berangkat ke daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan. Sekitar Pukul 07. 00 Wib, didapat informasi mereka sedang berada di sebuah warung milik ibu Sulastri di Dusun I Desa Sei buluh Sei Bamban.

Saat itu team langsung menyergap kedua tersangka. Berdasarkan info dari keduanya diketahui bahwa Mobil pick up grand max no.pol: BK 8708 TP yang dipakai mengangkut lembu curian itu akan melintas di jalan lintas Tebing Tinggi - Medan.

Kemudian team menghadang dan menyetopnya. Namun saat itu pelaku Dimas berhasil melarikan diri.  Kini para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut,. tandasnya. (Mare)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel