Dikonfirmasi Terkait Dugaan Rabat Beton Asal Jadi, Johan : "Kalian Hapus Foto Itu dan Kalian Tidak Ada Hak Bertanya ?


DN7 | Tanggamus - 

Pembangunan Jalan Rabat Beton di tiap-tiap Pekon diharapkan oleh masyarakat kuat dan tahan lama. Tapi apa yang terjadi di lapangan, terutama pembangunan rabat beton yang ada di Pekon Sinar Mancak Kecamatan Pulang Panggung Kabupaten Tanggamus ini, saat awak media ini mengkroscek di lapangan sangat jauh berbeda.

Adapun pembangunan Rabat Beton di 5 titik tersebut berada di 2 Dusun yaitu  Dusun I dan Dusun II dan anehnya, pembangunanya sudah banyak yang hancur dan terkelupas, padahal, pembangunan tersebut dilaksakan pada pencairan Dana Pekon di Tarmen ke II di Tahun 2019 ini.

Iwan (Nama samaran) selaku Warga Dusun II Rt 01 mengatakan pekerjaan tersebut kurang bagus dan perlu di perbaiki.
"Pekerjaan tersebut ( Rabat Beton) kurang kokoh/kurang bagus dan perlu di perbaiki, katanya.

Ditempat yang sama Awan ( nama samaran) menjelaskan pula terkait pekerjaan Rabat Beton tesebut. Menurut Saya pekerjaan tersebut kurang pas dan Saya / Kami mengharapkan bangunan tersebut kuat dan bisa bertahan lama. Imbuhnya.

Ditempat terpisah salah satu Aparatur Pekon mengatakan, "Saya tidak tau menahu mengenai pekerjaan tersebut, yang itu pemborong dengan yang mengawasinya sedangkan Saya hanya melihat dari jauh saja dan saya hanya mengawasi matrial yang datang, dan hrapan Saya mengenai pekerjaan tersebut, harus di perbaki lagi." katanya.

Rupidi selaku TPK di Pekon Sinar Mancak Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus saat di hubungi oleh Awak Media melalui Telpon Seluler mengatakan, pembangunan Rabat Beton tersebut ada di 2 Dusun yaitu Dusun I dan Dusun II Bang.
Pembangunan Rabat Beton di Pekon Sinar Mancak Kecamatan Pulau Panggun yang Abang maksud ada di Dua Dusun,Yaitu Dusun I dan Dusun II Bang,ucapnya.

Selanjutnya, Rupidi mengatakan, Adapun pembangunan yang ada Dusun I RT 01 al :
  1.   Volume = Panjang 150 Meter
       Lebar 1 M.
  2.   Volume = Panjang 100 Meter
        Lebar  1,5 Meter.
  3. Volume = Panjang 103 Meter
       Lebar ?
Dusun II  RT 02 al :
1. Volume = Panjang 140 Meter
     Lebar 2,20 Meter.
2. Volume = Panjang 56 Meter
     Lebar 2,20
Adapun ketebalanya saya tidak tau, ujarnya.

Johan selaku Pj Kepala Pekon Pekon Sinar Mancak saat di sambangi dikediamannya oleh awak media, tidak terima kalau pekerjaanya di Foto dan di pertanyakan terhadapnya, beliau mengatakan pekerjaan tersebut belum selesai. nanti akan kita perbaiki di termen ke III dan memakai dana pencairan yang ke III pula dan hal tersebut sangat di perbolehkan oleh Inspektorat.

"Untuk apa di Foto -Foto Pekerjaan tersebut, toh pekerjaan tersebut belum semuanya selesai dan nantinya akan kita selesaikan di pencairan Dana Pekon yang ke III. Jika kalian memoto dan mempertanyakannya kepada Saya (PJ) berarti kalian mencari masalah, sedangkan pekerjaan tersebut bukan wewenang kalian yang berhak adalah pihak Inspektorat. Sebutnya dengan nada arogan.

Selanjutnya, Jalan tersebut wajar rusak karena dipake orang ngunjal pisang. kalau tidak mau rusak ya gak usah di pake itu jalan. Saya harap tolong dihapus semua Foto - Foto tersebut dan perlu kalian ketahui bahwa saya (Johan, red) Anggota GMBI Pimpinan Saya Amroni. Bebernya.

Sementara, Johan tidak mengerti bahwa, wartawan dalam menjalankan profesinya, dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berlaku khusus. Mengancam wartawan merupakan tindakan membungkam kemerdekaan pers sebagaimana diatur pada Pasal 4 UU Pers, dan bagian dari upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik seperti diatur pada Pasal 18 ayat (1).

Gustam Selaku Sekretaris Inspektorat menjelaskan, Dana Pekon yang turun di Tarmen ke III tidak boleh di pergunakan untuk memperbaiki pekerjaan di Tarmen ke II. Terkecuali kalau pekerjaan tersebut memang betul pekerjaan di Tarmen ke III tetapi di kerjakan di tahab ke II dan belum selesai, baru bisa di kerjakan kembali di Tarmen ke III dan memakai dana Pekon di Pencairan tahab ke III, pungkasnya. (Rudi).

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel