Ditreskrimsus Polda Sumut Berhasil Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

DN7 | Medan - 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Res Krimsus) Polda Sumut berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan Satwa dilindungi, di Kecamatan Medan Sunggal. Selasa (14/01/2020).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja S.I.K melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP. Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. 
Penangkapan satwa dilindungi dipimpin langsung oleh Kompol Wira Pryatna S.I.K., S.H., M.H pada Selasa (14/01/2020) sekitar pukul 10.30 Wib, di Perumahan Rorinata Residence Blok A, Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan di Jalan Sampul Sei Putih Baru Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
Dari rumah IR alias Irvan Badai ditemukan 4 ekor Satwa dilindungi jenis Burung yakni, 1 ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning, 3 ekor burung Nuri Timur. kata Nainggolan.
Kemudian team melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 ekor burung Kaka Tua Jambul Kuning dari tangan Pelaku berinisial PHH (38), salah seorang oknum Personil Polres Langkat warga Lingkungan VII Tegal Rejo, Kecamatan Stabat yang datang ke lokasi kediaman IR.
Selanjutnya, Team kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial LP di Rainbow School yang beralamat di Jalan Sampul Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Dari rumah pelaku petugas berhasil amankan 1 ekor beruang madu yang hendak dijual. Kata Nainggolan.
Masih Nainggolan, menurut pengakuan LP, Beruang Madu tersebut dia dapatkan dari seorang pemburu di daerah Pakanbaru dan akan dijual dengan harga sebesar Rp 15.000.000,- kepada Pelaku IR.
Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 21 ayat (2) huruf (d), dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 05 tahun 1990, tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. tutupnya. (Dame)
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel