Lagi Tertidur Pulas, Pegedar Ganja Tak Berkutik Ditangkap di Rumahnya


DN7 | Langkat - 

Entah mimpi apa yang dialaminya, hingga tak sadar jika anggota kepolisian sudah mengepung dan menangkap seorang pengedar narkotika jenis daun ganja kering, dimana dirinya ditangkap saat sedang tertidur pulas di rumahnya.

Adapun tersangka Bambang Siswoyo alias Entong (40) warga Pasar I Dalam, Desa Securai Utara Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, dirinya di tangkap Senin (27/1/20) dini hari dirumahnya yang berada di Jalan Hasan Perak,Tekongan Bambu kuning, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.

Tersangka merupakan target operasi Polsek P.Brandan terkait penyalahgunaan narkotika, dimana dari penangkapan ini, dikamar tersangka ditemukan barang bukti berupa 1.045 gram daun ganja kering dengan berbagai ukuran, 1 linting rokok berisi daun ganja kering dan 1 buah timbangan warna orange.

Dimana dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut miliknya, yang di beli dari temannya warga Aceh, untuk di jual kembali setelah di paket dalam berbagai ukuran.

Kapolsek P.Brandan AKP P.S Simbolon.SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Dedy Y.P Ginting membenarkan penngkapan ini, dimana tersangka ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi LP/17/I/2020/SU/LKT-SEK. BRDN, Senin tanggal 27 Januari 2020, ucapnya.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek P.Brandan, guna proses hukum selanjutnya, tersangka secepatnya akan di limpahkan ke Mapolres Langkat. (Kurnia02)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel