Polres Simalungun Berhasil Menangkap 3 Tersangka Narkotika, BB 1.00gr Sabu


DN7 | Simalungun - 

Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap 3 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Adapun ketiga tersangka adalah, Fahris (19), Rahmad Nurhadi (23), Muhammad Aji Pangestu (19) ketiganya warga Pematang Kerasaan Rejo Simpang Remaja Kec. Bandar Kab. Simalungun.

Informasi yang dihimpun, Senin, 27 Januari 2020 sekira pukul 16.00 Wib, unit opsnal yang dipimpin Iptu Surianto Pinem SH (47) Polri, Alamat Asrama Aspol Polres Simalungun mendapat info dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di sebuah rumah di Pematang Kerasaan Rejo Simpang Puskesmas Kec. Bandar, Kab. Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, Iptu Surianto bersama rekannya Aipda Aswin Manurung, Bripka Andi Nainggolan, dan Briptu Efraim Purba berangkat ke lokasi yang disebut informan, dan pada sekira pukul 17.00 Wib, unit opsnal langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan ditemukan tiga orang laki laki didalam rumah. Kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Eduar SH melalui Kabag Ops Kompol S.L Widodo SE. Kepada dikonews7.com. Selasa (28/1/2020). 

Kemudian, personel mengamankan ke tiga tersangka dan selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika (daftar barang bukti). 

Lanjut Eduar, team opsnal melakukan interogasi terhadap ke tiga tersangka dan ke tiga tersangka mengaku bahwa mereka mendapat narkotika jenis sabu dari seseorang yang mereka tidak mengetahui namanya namun mengetahui ciri cirinya di Kampung Gambus Kab. Batubara. 

Kemudian tanpa menunggu waktu lama team opsnal bergerak cepat melakukan pengembangan, sesampainya di Kampung Gambus Kab. Batubara, team opsnal tidak menemukan orang yang dimaksud karena diduga telah mengetahui kedatangan Polisi.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu bruto 1.00 gr, 1 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu bruto 1.00 gr, 1 buah kaca pirex yang didalamnya diduga berisikan sisa narkotika jenis sabu, 1 buah alat isap sabu/bong, dan 1 buah sendok terbuat dari pipet dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut. Tandasnya. (Dame Siagian)


Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel