Rapat Rakernis, AKBP Heri : Hal Kecil Yang Dapat Diselesaikan Dengan Musyawarah dan Mufakat Akan Membawa Hasil Yang Lebih Optimal
Jumat, 24 Januari 2020
DN7 | Simalungun -
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K.,M.Si., pimpin rapat koordinasi antara Polres Simalungun dengan Kejaksaan Negeri Simalungun dan Pihak Perkebunan yang ada di Kabupaten Simalungun. Jumat, 24/01/2020, di Aula Andar Siahaan Mapolres Simalungun Pematang Raya.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K.,M.Si., pimpin rapat koordinasi antara Polres Simalungun dengan Kejaksaan Negeri Simalungun dan Pihak Perkebunan yang ada di Kabupaten Simalungun. Jumat, 24/01/2020, di Aula Andar Siahaan Mapolres Simalungun Pematang Raya.
Kegiatan rakernis tersebut dilaksanakan untuk membahas yang berkaitan dengan optimalisasi penanganan perkara tindak pidana yang terjadi di perkebunan.
Ketika
suatu peristiwa tindak pidana terjadi di suatu perkebunan maka ada
undang-undang yang dapat diterapkan atas peristiwa yang dimaksud antara
lain KUHP dan UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, maka
penerapan kedua UU dimaksud masih sering terjadi kesimpang siuran atau
perbedaan pendapat yang menimbulkan rasa ketidakadilan dan bahkan
membuat hilangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum
itu sendiri.
Oleh
karenanya dalam sambutannya, Kapolres mengatakan, dengan digelarnya
rakornis ini menjadi wadah kita untuk menyatukan persepsi dan memberikan
saran serta masukan tentang bagaimana penegakan hukum terhadap
peristiwa tindak pidana yang terjadi di perkebunan yang efektif,
efesien, cepat, tepat dan tuntas sehingga dapat menjawab tuntutan
masyarakat. Imbuhnya.
Tentu perlu meningkatkan komunikasi antara penegak hukum dengan stake holder yang ada termasuk dengan pihak perkebunam dan lembaga masyarakat yang tidak bisa dipisahkan dan selalu berhubungan saat pelaksanaan penegakan hukum khusunya yang terjadi di perkebunan.
Dengan kordinasi yang terjalin dengan baik dapat menghasilkan dan mempercepat penyelesaian masalah yang muncul baik pidana maupun non pidana baik formal maupun material. Rapat kordinasi ini seharusnya terus dilaksanakan secara rutin dan terpadu sehingga setiap permasalahan yang muncul dapat diatasi sedini mungkin.
Kapolres juga mengharapkan, agar kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk berdiskusi dan bertukar informasi guna meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam penegakan hukum tindak pidana perkebunan.
Tentu dalam hal penegakan hukum, penerapan pidana yang tepat, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan merupakan dua unsur dalam proses apakah hal tersebut nantinya dapat membuat efek jera kepada para pelaku atau bahkan membuat berkurangnya kepercayaaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Hal kecil yang dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat akan membawa hasil yang lebih optimal untuk mencapai kepastian hukum dengan prinsip tidak ada tindak pidana atau delik dan tidak ada hukuman tanpa didasari peraturan yang mendahuluinya.
Hadir pada saat rakornis tersebut Kajari Simalungun, perwakilan Kasi Pidum Kajari Simalungun, para pimpinan manager perkebunan, para PJU Polres Simalungun, para Kanit Reskrim Jajaran Polres Simalungun. (Dame Siagian)
Editor : Sapta