Berkat Info Warga, Satres Narkoba Polres Simalungun Amankan 1 Pelaku Narkotika


DN7 | Simalungun - 

Hasil pelaksanaan tugas Satres Narkoba Polres Simalungun,  Rabu (29 Januari 2020) sekira pukul 16.00 Wib, di Kampung Jawa Perdagangan Kec. Bandar, Kab. Simalungun.

Informasi yang diterima mengatakan, Rabu 29 Januari 2020 sekira pukul 15.00 Wib, unit opsnal mendapat info dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di sebuah rumah di Kampung Jawa Perdagangan Kec. Bandar, Kab. Simalungun sering terjadi tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Selanjutnya, unit opsnal berangkat ke lokasi dan pada sekira pukul 16.00 Wib, unit opsnal langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan ditemukan 2 orang laki laki didalam rumah sedang mengkomsumsi narkotika jenis sabu. Ucap Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Eduar SH melalui Kabag Ops Polres Simalungun Kompol S.L Widodo SE.

Kemudian, team yang di pimpin Iptu Surianto Pinem SH (47) Polri, Alamat Asrama Aspol Polres Simalungun berhasil mengamankan ke 2 pelaku tersebut. Namun, 1 pelaku berhasil melarikan diri. Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap rumah dan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika (daftar barang bukti). 

Selanjutnya team Opsnal yang terdiri dari, Aipda Aswin Manurung, Bripka Andi Nainggolan, Briptu Sandro Purba, dan Briptu Efraim Purba melakukan interogasi terhadap 1 pelaku yang bernama Irwanda Eka Putra Als Ranjid (27), warga Kampung VIII Perdagangan I Kec. Bandar Kab.Simalungun. 

Hasil interogasi, Ranjid mengaku bahwa mereka tadi mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang mereka kenal bernama ARI. Kemudian tanpa menunggu waktu lama Team opsnal bergerak cepat melakukan pengembangan, sesampainya di rumah ARI, Team Opsnal tidak menemukan ARI karena diduga Ari telah mengetahui kedatangan Polisi. 

Kemudian, tersangka dan barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu bruto (0.21)gr, 1 buah kaca pirex yang didalamnya diduga berisikan sisa narkotika jenis sabu, 1 buah alat isap sabu/bong, dan 1 buah mancis dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut. (Asen)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel