Masih Ada Bank Kreditur Menggunakan Jasa Debt Collector Jalanan, Polisi Diminta Tanggap?


DN7 | Batubara - 

Dilansir dari salah satu Medol (Media Online) di Pulau Jawa, Insiden berlaku pada insan pers (red-Hery / BIN) terkait penarikan Sepeda Motor nya yang dinilai sepihak oleh jasa debt Colector, hal itu mengundang kecaman dari Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Barat, Jansen.

Sementara itu, Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian, bukan preman yang berkedok debt colector.

Dan sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Namun Halnya dalam penarikan kendaraan masih banyak yang mengunakan jasa pihak ke tiga atau yang di sebut Debt Collector, tanpa adanya juru sita pengadilan dan pendampingan dari kepolisian,


Halnya kejadian menimpa salah satu Insan Pers (Hery, BIN-Red), yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, ketika dirinya akan menjemput temannya, untuk menghadiri undangan Rapat Hari Pers Nasional (HPN), dirinya di hadang oleh beberapa orang Debt Collector di Jalan Infeksi Kalimalang Tegal Danas, Jumat, (24/01/2020).

Yang tanpa menunjukan surat tugas dan surat kuasa serta Sertifikasi Profesi yang sudah jelas diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Mereka pun langsung mengambil alih kendaraan di jalan dengan tindakan yang tidak  sopan dan tidak beretika.

Bahkan dengan gagahnya mereka merampas di jalan tanpa sebelumnya  dengan menunjukan surat tugas dan surat kuasa dari kreditur yang bersangkutan, padahal dengan alasan apapun perbuatan tersebut tidak di benarkan,

Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII)  Setwil Jawa Barat, Jansen mengatakan, untuk mendukung Peraturan  Kapolri No 8 Tahun 2011, Polres Metro Bekasi di harapkan agar lebih sigap lagi dan bereaksi cepat tanggap, apabila ada masyarakat yang melaporkan tindakan  perampasan kendaraan di jalan yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, karena ini sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, apalagi Korbannya Insan Pers yang sedang menjalankan tugasnya. (Aswat/Supri)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel