Gagal Peras Warga, Outsourcing Pecatan PLN Dibekuk Polisi



DN7 | Medan Timur - Petugas PLN gadungan yakni, Syahrizal (41), warga Jalan Puri Gang Repelita no 26 B serta Said Akbar (24), warga Jalan Pelita 7 no 47 ditangkap Tim anti bandit (Tekab) Polsek Medan Timur di Jalan Sehati, Gang Kenari, Kec. Medan Perjuangan. Selasa (4/2/2020).
Kedua pelaku berpura-pura menjadi petugas PLN dan menuding warga mencuri arus listrik. Tak hanya itu, kedua pelaku adalah pecatan dari petugas outsourcing PLN.
Informasi dihimpun dari kepolisian menyebutkan, kedua pelaku menuding Tianur Br Naibaho (71) telah melakukan pencurian arus listrik. Kata Kompol M. Arifin saat di konfirmasi wartawan. Rabu (5/2/2020).
Kedua pelaku adalah petugas Outsourcing PLN yang sudah dipecat, keduanya kami tangkap karena melakukan pemerasan dengan modus menuduh korban mencuri arus listrik. Terang Arifin. 
Arifin menjelaskan, saat beraksi, pelaku berpura-pura sebagai petugas pencatat meteran listrik PLN dan menuduh korban telah merusak segel meteran, selanjutnya korban dipaksa membayar denda sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
“Tersangka menuduh korban mencuri arus, kemudia pelaku melobi warga agar melalui jalur perdamaian supaya masalah ini tidak sampai dibawa ke Kantor PLN yang akan berujung ke polisi. Namun, korban merasa curiga dengan gerak-gerik keduanya dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini pada Polsek Medan Timur". Imbuhnya.
Atas laporan korban, Polisi Medan Timur langsung menuju lokasi dan menangkap keduanya. Saat di interogasi dan dimintai identitas pegawai PLN serta surat tugas, keduanya hanya terdiam dan tertunduk saat Tekab Polsek Medan Timur menginterogasi kedua pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana ayat (1). Tandasnya (Asen, red)
Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel