Jual Ganja di kedai Kopi, Wak Ron di Gulung Polisi



DN7 | Langkat - Ada-ada saja ulah pria tua yang satu ini, bukannya bertobat guna mengisi hari tuanya, malah nekat nyambi jadi penjual ganja yang akhirnya mengantarkan dirinya harus tinggal di dinginnya sel tahanan.

Ceritanya, Rabu (5/2/20) malam sekitar pukul 20 00 wib, Rasta Tarigan yang akrab disapa dengan panggilan Wak Ron (52) warga Desa Pama Tambunan, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, ditangkap Unit Reskrim Polsek Salapian Polres Langkat.

Dirinya ditangkap di sebuah warung kopi di sekitar lokasi rumah tersangka, dimana dari penangkapan ini disita barang bukti 500 gram daun ganja kering siap edar.

Kapolres Langkat AKBP Dody Hermawan.SIK melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmad, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

Dimana tersangka ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Pama Tambunan, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, sementara barang bukti daun ganja kering ditemukan di dalam plastik warna hitam di bawah meja tempat tersangka duduk.

"Penangkapan ini atas informasi warga, dimana di lokasi tersebut ada seseorang yang sering memperjual belikan narkotika jenis daun ganja kering, dan tersangka ditangkap sesuai dengan  LP/06/II/2020/ LKT / Sek Salapian, tgl 5 Februari 2020", jelas AKP Rochmad.

Tersangka yang mengakui perbuatannya, akhirnya di boyong ke Mapolsek Salapian guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, dimana tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kurnia02)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel